Reportase Investigasi.com
Jakarta – Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap terlapor PR dan FR atas kasus penipuan atau pengelapan sebesar Rp 29 miliar dengan korban HK.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menyampaikan bahwa telapor telah ditangkap hari ini.
Jumat 4/6/2021
“Terlapor PR dan FR telah ditangkap hari ini,” ujar Jerry melalui keterang tertulis, Rabu (3/6/2021).
Menurut Jerry, terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/7583/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.
“Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 29 miliar,” tuturnya.
Terlapor dapat dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Red/Amr
Discussion about this post