Reportaseinvestigasi.com,Banten – Sejak berlakunya UU No 6 Tahun 2014, Peraturan Mentri sampai Perda yang mengatur Tentang Desa, seharusnya Pemerintahan Desa (Pemdes) sudah terlihat lebih rapih dalam Tata Kelola Pemerintahan, Administrasi berikut saat pengangkatan perangkat desa.
Masih ada tata kelola desa yang yang tidak sesuai. Dalam Administrasi terkait pengangkatan perangkat Desa sampai dengan saat ini Januari 2022 masih ada Kades yang mengangkat saudara kandungnya sebagai Sekdes, apakah hal ini tidak termasuk KKN?
Sementara diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Larangan bagi Kades Pasal 29. Poin F melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Sementara di dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 30 ( 1). Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 di kenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tidak di Laksanakan, dilakukan Tindakan Pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan Pemberhentian.
“Jangan sampai pihak kecamatan dan DPMD hanya mengikuti apa yang di lakukan Kades sehingga terkesan ada yang terabaikan yaitu Peraturan Perundang undangan.” ucap E2n selaku relawan jokowi
Dalam pengangkatan perangkat Desa harus melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa oleh TIM, hasil penjaringan dan penyaringan tersebut harus dikonsultasikan ke Camat dan camat akan mengeluarkan surat rekomendasi penerimaan atau penolakan.
melihat kejadian Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang yang jabatan Seketaris Desa (Sekdes) serta staf Desa ditempati oleh saudara kandung Kades hal ini menimbulkan banyak tanya, apakah pengangkatan melalui mekanisme yang benar..?
dan apakah Camat melakukan pembiaran saat Kades mengangkat saudara kandung sebagai sekdes.?
Jika ingin menghasilkan Pemerintahan Desa yang baik, berani transparan dalam penggunaan APBdesa termasuk tertib dalam infentarisasi aset.
Ditemui awak media Ketua Dpw Fwj indonesia Prov Banten Roby mengatakan,Dari Pantauan saya selama Menjadi jurnalis Di wilayah kabupaten Tangerang,memang benar masih banyak Desa Desa Di Banten dan wilayah kabupaten Tangerang mengakat saudara nya sendiri menjadi sekdes atau Staf desa.Jelas melanggar semangat Pemberantas KKN,” Ujar Roby
Kalau hal seperti ini di biarkan,tidak menutup kemungkinan bisa terjadi hal hal pratek korupsi Kolusi dan Nepotisme di pemerintahan Desa,Pemerintahan desa adalah ujung tombak pemerintah semesti ujung tombak itu harus bersih dari praktek pratek KKN.
“Apa lagi selama Pemerintahan presiden Joko widodo Pemerintah pusat mengelontorkan anggaran miliyaran Rupiah untuk pemerintah desa agar di kelola dengan baik,”Tutup Roby…
Red/Amr
Discussion about this post