Sawahlunto – Perseteruan KONI dengan Cabang Olahraga yang ada di Kota Sawahlunto belum menemui titik terang, hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Penyelamatan Olahraga Kota Sawahlunto H. Jhon Reflita, S.H.
Sebanyak 28 Cabor telah sepakat untuk mengajukan permintaan penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa terhadap kepengurusan KONI yang baru dilantik beberapa Minggu lalu.
Permintaan tersebut disampaikan siang tadi dan diantar langsung oleh Sekretaris tim sembilan beserta anggota yang akan mempersiapkan agenda tersebut yakni Renaldi Syahputra yang juga merupakan Ketua Umum cabang olahraga kick boxing dan Hendra Idris dengan tembusan surat kepada Ketua Umum KONI Provinsi Sumbar dan Pj Walikota beserta jajarannya. Permohonan Musorkotlub yang disampaikan diterima langsung oleh bagian sekretariat KONI Sawahlunto di gedung KONI lapangan Ombilin.
H. Jhon Reflita, S.H. selaku Ketua Forum yang juga Ketua Umum Pordasi Kota Sawahlunto menjelaskan bahwa usulan ini disampaikan akibat perseteruan yang terus berlanjut antara kepengurusan KONI Sawahlunto periode 2024 – 2028 yang baru dikukuhkan disebabkan penolakan terhadap hasil Musorkot yang diadakan telah melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga KONI. Jika tidak diselesaikan secara cepat justru akan menghambat perkembangan olahraga di Kota Sawahlunto.
Permintaan Musorkotlub ini telah sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga KONI tepatnya Bab V Pasal 36 ayat 3 huruf (a) angka (iv) tentang Musorkotlub yang berbunyi : Atas permintaan tertulis yang ditanda tangani Ketua Umum Anggota KONI Kabupaten / Kota paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota. Artinya jumlah Cabor yang mengusulkan sekarang sebanyak 28 Cabor dan ditandatangani langsung oleh masing-masing Ketua Umumnya, hal ini telah memenuhi bahkan melebihi persyaratan yang telah ditetapkan dalam AD/ART KONI.
H. Jhon Reflita, S. H. menyatakan dengan adanya pengajuan Musorkotlub tersebut maka KONI Sawahlunto mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti permintaan tersebut yang diatur dalam pasal 36 diatas tepatnya ayat (3) huruf (d) dan Jika hal tersebut tidak dilakukan maka dengan sendirinya sesuai dengan pasal 36 ayat (3) huruf C maka anggota KONI dalam hal ini Cabor yang mengusul dapat menyelenggarakan Musorkotlub tersebut,
Jadi kami melakukan ini dengan penuh pertimbangan baik secara aturan dan prosedur maupun kelayakan dan kepantasan demi kemajuan olahraga di Kota Sawahlunto. (Djasrizal)
Discussion about this post