REPORTASE INVESTIGASI.COM
Kabupaten Tangerang – PT.Cipta Coilindo Perusahan yang bergerak dalam bidang industri komponen elektronik yang memproduksi berbagai macam komponen elektronik dengan brand ternama, didemo buruh nya karna PHK 75 buruh secara sepihak.
“FKBN dan KASBI bersama 75 Buruh Yang di PHK Sebelah Pihak Oleh PT.Cipta Coilindo Kembali Unjuk rasa didepan pabrik Yang berada di Jl.Raya Prancis,Komplek pergudangan pantai indah Dadap,Blok G No 6, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,Banten.
“Kembali melakukan Aksi unjuk rasa menuntut PHK Sebelah Pihak yang dilakukan oleh PT.Cipta Coilindo.Sabtu (9/01/2021),Karna hasil perundingan pada hari Jumat (8/1/2021) antara kuasa hukum PT.cipta Coilindo dan buruh tidak menemukan titik terang atau belum ada kata sepakat terkait uang PHK yang diberikan kepada 75 buruh yang di PHK oleh pihak perusahaan.
75 Buruh yang sudah bekerja selama 13 Sampai 25 tahun di PT.Cipta Coilindo dan ke 75 Buruh tersebut juga adalah bagian dari anggota dan pengurus Serikat buruh FSBN-KASBI PT.Cipta Coilindo,Tindakan Pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh menejemen PT.Cipta Coilindo.
Ditemui awak Media Pengurus KASBI PT.Cipta Coilindo Sekaligus Buruh yang sudah bekerja puluhan tahun di PT.Cipta Coilindo Harno Menjelaskan,Kami akan terus lakukan unjuk rasa terhadap tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT.Cipta Coilindo terhadap 75 Buruh PT.Cipta Coilindo,kami menuntut agar menejemen segera membatalkan PHK sepihak dan segera memperkerjakan kembali 75 buruh yang di PHK Sepihak atau memberikan Hak 75 buruh yang di PHK sesuai aturan yang ada,Serta Menuntut agar menejemen PT.Cipta Coilindo segera memberikan hak hak Normative Seperti BPJS ketenaga kerjaan/kesehatan,jaminan hari tua ,cuti haid,uang makan dan transport yang selama ini tidak sesuai,”Pungkas Harno kepada awak media.
Di wawancara awak media Kuasa hukum PT.Cipta Coilindo mengatakan,Kita akan berunding sampai ada kesepakatan antara buruh dan PT.Cipta Coilindo dan saat awak media menanyakan terkait apa kah uang PHK yang di berikan Pihak PT.Cipta Coilindo kepada 75 buruh yang di PHK sesuai UU ketenaga kerjaan,kuasa hukum PT.Cipta Coilindo hanya menjawab bukan soal UU itu” namun akan berjuang dan berusaha agar ada kesepakatan antara buruh dan pihak PT.cipta Coilindo dan semoga ada titik temu,”Pungkas kuasa hukum PT.Cipta Coilindo,Aep Saepullah kepada awak media.
Tim
Discussion about this post