Bukittinggi — Mira dan Afdal Rizal pemilik usaha pangkalan BBM yang diduga ilegal, tidak memiliki perizinan yang lengkap di daerah Jorong Parit Putus, Kenagarian Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam terpaksa dilaporkan ke Polres Kota Bukittinggi pada hari Rabu (11/11).
Mira dan Afdal Rizal melemparkan fitnahan kepada salah seorang awak media yang berkecimpung dalam dunia jurnalistik Pers Nasional,
Laporan tersebut langsung ditujukan kepada AKBP Dody Prawiranegara, SH, S.I.K, MH selaku Kapolres Kota Bukittinggi tentang laporan pengaduan atas pencemaran kehormatan nama baik (DN) sebagai anggota Pers Nasional yang disahkan oleh Dewan Pers dengan nomor sertifikat 14305-PWI/WDa/DP/X/2018/27/12/70.
Tindakan yang dilakukan oleh pemilik pangkalan BBM itu langsung dimuka umum, yakni dihadapan para team investigasi dari Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) dan para sebagian aparat penegak hukum dari jajaran Polres Kota Bukittinggi.
Oknum pemilik pangkalan BBM yang diduga ilegal itu menuduh DN dengan tuduhan telah melakukan unsur pemerasan, dengan meminta uang untuk menyudahi tugas jurnalistik dalam menelusuri legalitas usaha mereka yang sudah diakui bersalah itu.
Mereka menuduh DN dan selalu meminta uang di setiap kunjungan untuk meminta keterangan tentang perizinan usahanya tersebut, “Wartawan (DN) ini berupaya untuk meminta uang kepada saya dengan senilai sepuluh juta,” ucap Mira kepada (DN) di hadapan umum.
Sontak, mendengarnya tuduhan miring tersebut, (DN) balik bertanya dengan dasar bukti apa telah menuduhkan hal demikian, “Apa kalian punya alat bukti akan tuduhan kalian tersebut?” tanya (DN) sama mereka.
Akan tetapi pihak penuduh tidak bisa menunjukan alat bukti tersebut karena hanya mengandalkan informasi yang diduga hasil persekongkolannya dengan tindakan ujar kebencian dan sara, sebagai serangan balik terhadap tugas yang dilaksanakan DN.
Di tempat terpisah, DN mencoba menghubungi via telephone Pimpinan Redaksinya di media Reportaseinvestigasi.com Ikhlas Darma Murya, S.Kom, untuk meminta tanggapan tentang permasalahan yang dialami oleh wartawannya sendiri, berharap masalah ini harus dituntaskan dengan hukum yang berlaku oleh pihak Polres Kota Bukittinggi.
“Saya harap pihak Polres harus tindak tegas bagi pelaku penghinaan tersebut dengan alat bukti yang cukup terhadap tuduhan atau fitnah tersebut,” terangnya.
Hingga berita ini terbit, DN belum mengkonfirmasi tindak lanjut masalah ini ke pihak jajaran Polres Kota Bukittinggi. (Red)
Discussion about this post