“Opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud (kecurangan) yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” Ketua BPK Sumbar
PARIAMAN, REPINVESCOM
“Semua barang-barang yang diinventaris lengkap dan dalam kondisi baik,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pariaman Yusrizal, kepada wartawan dan sejumlah tamu yang hadir menyaksikan ketika itu, bertempat di rumah dinas ketua DPRD di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Jati Hilir, Pariaman Tengah, Kamis (28/2) sore.
Kenyataannya, hal yang diutarakan Yusrizal sekelebat ditepis langsung oleh BPK RI Perwakilan Sumbar Subauditorat Sumatera Barat I. Dari 13 kabupaten/kota yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan yang memperoleh hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun terhadap opini WTP itu sendiri masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan.
“Opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud (kecurangan) yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” jelas Ketua BPK Perwakilan Sumbar Pemut Aryo Wibowo kepada 13 Ketua DPRD kabupaten/kota dan kepala daerah di lingkungan Provinsi Sumatera Barat yang media kutip pada laman resmi BPK Sumbar http://padang.bpk.go.id.
Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh pemerintah kabupaten/kota, BPK menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain pada Pemko Pariaman, di poin ke dua, informasi di laman itu menjelaskan. Berita Acara Serah Terima aset tetap dan barang inventaris berupa peralatan dan mesin pada rumah dinas Ketua DPRD tidak menggambarkan kondisi senyatanya serta terdapat aset tetap dan barang inventaris ditemukan dan tidak dicatat sebagai aset tetap.
Ihwal itu dibenarkan oleh Dewi Fitria Deswita, Ketua Partai Nasdem Kota Pariaman. “Berita tentang indikasi penggelapan aset itu benar. Saya tanggung jawab dan saya membenarkan itu!” tegas Dewi menilai kasus penggelapan aset yang diduga kuat dilakukan Mardison, Jumat malam (22/6) di kantor Partai Nasdem Kota Pariaman usai acara kampanye akbar DP digelar.
Dewi menjelaskan jika dirinya pernah menelpon Yusrizal yang pada mulanya berkelit. “Jadi kan saya menelpon Sekwan Yusrizal itu gunanya untuk meluruskan agar permasalahan ini diterangkan, supaya tidak terjadi fitnah. Tapi pertamanya dia berkelit. Terus saya paparkan. Karena yang terkena imbas akibat berita itu adalah nama baik lembaga DPRD sebagai penyambung lidah rakyat, kok malah berbuat sebaliknya. Sebab ‘tungkek mambaok rabah’ kan begitu, Ketua DPRD dituduh korupsi,” tukuk Dewi.
Sembari menerangkan kesudahannya Yusrizal mengakui kecurangan pengembalian aset yang terjadi. Dia melanjutkan, ketika itu akhirnya Yusrizal mengakui dan menjelaskan aset yang hilang, diduga dibawa Mardison ke rumahnya, berjanji akan dipulangkan ke daerah. “Ketika itu bulan April. Nah, saya tidak tahu apakah sudah dipulangkan seutuhnya. Yang saya dengar itu Mardison mengangkut barang itu dengan truk pada malam hari,” sebut Dewi lagi.
Lagipula, masih ucap Dewi, ia pun pernah menyarankan agar membantah informasi yang terlanjur menjadi bahan konsumsi publik tersebut. “Sederhananya begini. Jika sekiranya berita itu tidak benar, ya laporkan! Lalu lakukan klarifikasi. Saya sudah menyarankan seperti itu. Jangan cuma bilang berita itu fitnah lah, hoaks lah serta segala macamnya. Tapi ini kan tidak! Sampai detik ini berita itu tetap berkembang, tidak digubris. Nah, berarti itu benar kan? Jangan salahkan wartawan dong,” ujar Ketua Partai Nasdem ini ceplas ceplos pada media.
Fakta Temuan Terbaru BPK Rp355 Juta
Sementara itu, narasumber kredibel media yang menolak ditulis namanya, secara faktual menjabarkan dugaan korupsi Mardison yang kuat terindikasi menggelapkan aset daerah. Ia menjelaskan rilis temuan BPK terbaru menghitung total kerugian daerah akibat dugaan penggelapan aset oleh Mardison bernilai Rp355 juta.
” Tadinya memang hasil pemeriksaan BPK merincikan bahwa daftar barang yang dimiliki pengurus barang dalam hal ini sekretariat dewan (setwan), sedianya diakumulatifkan per tahun pengadaan terhitung 2011 s/d 2017. Itu jumlah barang tercatat pada data aset tetap, serta dicocokan dengan hasil pemeriksaan keberadaan fisik, maka terdapat selisih nilai barang dengan total temuan kekurangan ataupun kerugian sebesar Rp 307.830.410,34-. Namun rilis temuan BPK yang terbaru menyatakan angka yang lebih besar lagi. Jadi Mardison sebagai mantan Ketua DPRD diminta BPK untuk segera mengembalikan kehilangan barang secara detail dalam kondisi baik, dengan total nilainya Rp355 juta,” ungkapnya.
Sumber ini membantah isu bohong yang menyebutkan ketidak tahuan Mardison tentang aset yang dinikmatinya semasa menjabat Ketua DPRD. “Mardison menempati rumah dinas (rumdis) awal 2015. Jadi sebelumnya, rumdis itu selesai diadakan pada tahun 2011, setahun kemudian tahun 2012 seluruh fasilitas rumdis diisi lengkap sesuai undang-undang. Ketika itu yang menjabat Ketua DPRD Ibnu Hajar. Masalah mulai timbul, Ibnu Hajar tidak mau menempati rumdis, dia memilih menempati rumah sewa. Dan kejadian ini pun sontak jadi temuan BPK saat itu,” ulasnya lagi.
Dia melanjutkan. Seiring pergantian suksesi, Mardison terpilih menjadi Ketua DPRD. “Kasus Mardison. Berkaca dari pengalaman Ibnu Hajar. Mardison memilih menempati rumdis itu tahun 2015, itu tercatat serta diserahkan dan diketahui melalui proses Berita Acara Serah Terima (BAP) penempatan rumdis. Jadi apabila ada isu yang membantah Mardison tidak mengetahui soal aset ini atau tidak melakukan penggelapan itu bohong! Orang dia (Mardison) yang pertama kali menempati rumah itu kok! Dan BPK meminta Mardison agar mengembalikan seluruh aset yang hilang secara detail, serta dalam kondisi baik!” Serunya mengakhiri.
TIM
Discussion about this post