Arosuka – Bupati Solok Epyardi Asda dengan tegas menyampaikan penguasaan tanah dan pembangunan serta kegiatan terkait Cambai Hills di Alahan Panjang, Kecamatan Danau Kembar, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Bupati Solok Epyardi Asda di hadapan awak media Jumat (2/8 ), di Rumah Dinas Bupati Solok Arosuka, dengan menghadirkan langsung pihak pihak yang terlibat, baik dalam penjualan yakni masyarakat pemilik lahan, KAN, Wali Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Wali Nagari Kampung Batu Dalam, serta Sekretaris Daerah Medison, Kepala OPD terkait, Kuasa Hukum Pemkab Solok, Suharizal, Camat Danau Kembar Mawardi, Kadisikominfo Teta Midra.
Bupati Solok, Epyardi Asda secara tegas membantah atas tuduhan terhadap dirinya terkait aksi dari kelompok masyarakat yang menamakan Perantau Solok, melakukan demonstrasi ke KPK RI.
Kelompok Perantau Solok dalam orasinya mengatakan bahwa Bupati Solok menguasai secara ilegal kawasan Bukit Cambai di Kecamatan Danau Kembar serta merampas aset Pemkab Solok dan menyalahi wewenang.
Dijelaskan Epyarsi Asda bahwa, semua proses jual beli tanah dilakukan secara sah dengan pemilik yang berhak. “Tidak ada intimidasi atau tekanan dalam proses jual beli, apalagi menguasai secara ilegal,” tegas Epyardi Asda.
Bahkan Epyardi Asda juga membantah telah merampas aset milik Pemerintah Kabupaten Solok yang berada di kawasan Bukit Cambai tersebut.
“Sebelum melanjutkan pembelian, saya sudah memastikan kawasan Bukit Cambai dengan luas kurang lebih 7 hektare itu, asal muasalnya. Apalagi soal apakah kawasan itu merupakan aset Pemkab Solok. Setelah dipastikan bahwa kawasan itu bukanlah aset Pemkab Solok, maka pembangunan destinasi wisata Cambai Hill saya lanjutkan,” jelas Epyardi Asda
Menurut Epyardi, persoalan Cambai Hill ini, sebelumnya telah dilaporkan ke berbagai penegak hukum oleh oknum-oknum tersebut, baik di Polda Sumbar, kejaksaan bahkan juga ke KPK. “Dan Alhamdulillah tidak ada yang kami langgar,” ungkap Epyardi.
Epyardi juga membantah tudingan penyalahgunaan wewenang, sebagai Bupati Solok terhadap penggunaan APBD Kabupaten Solok selama menjabat Bupati Solok untuk kawasan wisata milik pribadinya (Cambai Hill).
“Tuduhan dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Perantau Solok yang melakukan demonstrasi ke KPK RI itu adalah tindakan berbau politik terkait pencalonannya pada Pilkada Gubernur November 2024. Padahal sebelumnya, tuduhan yang sama juga pernah dilaporkan ke polisi dan kejaksaan, namun tidak terbukti,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, menyatakan bahwa terkait aset Pemkab Solok di kawasan Cambai Hill, ia menegaskan tidak ada aset Pemda yang dikuasai atau dirampas oleh Bupati Solok.
“Persoalan ini telah dijelaskan oleh beberapa OPD terkait atas tudingan bahwa kawasan Cambai Hill terdapat aset Pemkab. Semuanya sudah memberikan klarifikasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Mafia Tanah dengan data yang otentik. Tidak ada aset Pemkab Solok,” jelas Medison.
Kemudian tuduhan mengenai izin lingkungan Bukit Cambai Hills, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Herman Hakim menjelaskan kajian lingkungan untuk proyek tersebut. Dijelaskannya untuk kawasan itu cukup UKL-UPL, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kawasan Bukit Cambai Hill dikategorikan sebagai risiko rendah. Tidak perlu kajian AMDAL, cukup izin lingkungan UKL-UPL,” ujarnya.
Sementara itu menurut kuasa Hukum Pemkab Solok, Suharizal, bahwa tuduhan terhadap Bupati Solok terkait Bukit Cambai Hill tidak ada yang terbukti. Baik itu yang dilaporkan oleh oknum-oknum di Polda Sumbar, Kejaksaan, maupun ke KPK RI.
“Persoalan ini juga ada gugatan terbaru di Pengadilan Negeri Koto Baru. Hasilnya ditolak oleh majelis hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Kemudian terkait tudingan yang mengatakan terjadi transaksi beli tanah dengan penggarap tanah ulayat nagari dengan cara intimidasi yang diduga kuat ditenggarai serta perintah dari Bupati Solok Epyardi Asda.
Para pemilik lahan yang hadir dalam acara tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada intimidasi dari pihak Bupati dalam proses jual beli tanah.
“Tanah ini milik kami secara sah yang telah kami kelola atau garap sejak tahun 1965. Ini bukan tanah milik ninik mamak seperti yang dituduhkan,” tegas para pemilik lahan kepada awak media. (Cha)
Discussion about this post