Paritmalintang — Tim Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat melakukan entry meeting terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Padang Pariaman dan instansi terkait lainnya tahun anggaran 2023. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Setda Kantor Bupati Padang Pariaman Kawasan IKK Paritmalintang, pada Senin, (05/02).
Tim yang dipimpin langsung oleh Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sumbar Vivi Lunedi Basyoruddin ini disambut baik oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur beserta jajarannya. Dikesempatan itu, Ia menyatakan kesiapannya dalam mendukung kelancaraan pemeriksaan.
“Semoga pemeriksaan interim ini dapat memberikan masukan yang bermanfaat untuk Kabupaten Padang Pariaman dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Di kesempatan itu, Ia juga meminta dan menekankan jajarannya untuk segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk kelancaran pemeriksaan.
Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sumbar Vivi Lunedi Basyorddin mengungkapkan, pemeriksaan interim ini bertujuan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan di tahun-tahun sebelumnya, serta menilai kepatuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman atas perundang-undangan.
“Kami mengharapkan Bapak Ibu dapat mendorong percepatan pemeriksaan dengan menyiapkan data dan dokumen yang diminta. Selain itu, kami juga meminta kesediaan Bapak Ibu untuk stand by kalau-kalau ada pemanggilan,” katanya.
Pemeriksaan interim ini diagendakan berlangung selama 20 hari kalender, terhitung mulai 5 Februari s.d 2 Maret 2024, setelah dipotong cuti libur bersama dan Pemilu pada 8 s.d 14 Februari 2024.
Turut hadir dalam entry meeting tersebut Inspektur Padang Pariaman Hendra Aswara selaku leading sector, Kepala Dinas PUPR El Abdes Marsyam, Kepala BPKD Taslim Letter, Kepala BKPSDM Maizar, Kadis Kesehatan Aspinudin, Kabag Keuangan Mardi,Sekretaris Inspektorat Yuzra Zein, Kabag LPBJ Asriadi Hasan, Sekdis Dikbud Dedi Spendri, serta pihak terkait lainnya. **
Discussion about this post