SIJUNJUNG – Sedang asyik bermain judi Qq di sebuah kedai milik Herwati (51), enam penjudi langsung diciduk tim Opsnal Polsek Kamang Baru, senin (24/2).
Kapolres Sijunjung AKBP Driharto, SIK membenarkan perihal tersebut melalui Kapolsek Kamang Baru AKP Efriadi, “Benar tim Opsnal Polsek Kamang Baru telah tangkap pelaku judi Qq dan pemilik warung yang fasilitasi permainan tersebut,” sebut kapolres.
Informasi diperoleh dari masyarakat tentang kegiatan perjudian tersebut. “Berdasarkan laporan kami langsung ke TKP, ternyata memang ada perjudian dengan taruhan uang.”
” Terbukti mereka berjudi, kami ciduk keenam penjudi tersebut yaitu Roni Saputra 28 tahun, Mairizon Indra 35 tahun, Sahrial 54 tahun, Alex Prima Sandi 29 tahun dan M. Yusuf Harahap 41 tahun, Herwati 54 tahun si pemilik warung,” ulasnya ketika dihubungi media via telepon seluler.
Polisi juga menyita barang bukti dari para tersangka penjudi kata Efriadi, uang sebesar Rp. 790 ribu sebagai taruhan, kartu domino sebanyak 28 lembar (satu set). “Sekarang para tersangka sedang menunggu proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Kamang Baru,” jelasnya.
Mereka ditahan berdasarkan laporan polisi LP/19/II/2020/SPK-T Sek. Kamang Baru pada hari senin tanggal 24 Februari 2020 pukul 17.30 wib waktu setempat. Yosefin
Discussion about this post