Arosuka – Bentrok antara polisi dan pihak keluarga tak terhindarkan di detik-detik akan berlangsungnya eksekusi lahan dengan luas kurang lebih 57 hektar. Pengeksekusian ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru, Kabupaten Solok dengan Perkara Perdata Nomor 14 Tahun 2014, atas permohonan Ibuk Lastri Warga Kinari Kecamatan Bukit Sundi. Pengeksekusian lahan ini terjadi di daerah Tabek Dama Kinari pada Rabu (17/3), dengan mengerahkan kurang lebih 200 personil kepolisian.
Seorang perempuan Yusmarni di Dama Nagari Kinari menyebut nyebut nama Jokowi Presiden Indonesia. Selain itu ia terlihat menangis sambil tetap berkata meminta bantuan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Perempuan tersebut bersama keluarganya menghadang ratusan personil Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota yang hendak mengamankan proses eksekusi itu. Dari pantuan jurnalis Reportaseinvestigasi.com saat di lokasi eksekusi juga sempat terjadi bentrokan antara keluarga Yusmarni dengan pihak kepolisian.
Yusmarni menyebutkan bagaimana hukum ini, tajam ke bawah tumpul ke atas, bagaimana pemerintah ini. Bapak Jokowi Bapak Presiden hak kami dirampas.
“Sudah puluhan tahun kami menguasai, sekarang tanaman kami diambil, Bapak Jokowi tolonglah rakyat kecil ini pak Jokowi, makan kami dari sana Pak Jokowi,” katanya memohon pada Presiden Indonesia Jokowi.
Bapak orang yang baik, dilanjutkan perempuan itu, tolonglah kami Pak Jokowi kami tertindas, hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas, tolonglah kami Pak Jokowi tolonglah kami Pak Presiden.
“Bapak yang kami pilih tolonglah, kehidupan kami dari sini semuanya, bapak tolong kami pak, dengar aspirasi rakyat kecil,” sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Ibuk Lastri, Yandrizal SH dan Yusmanita SH menyebutkan bahwa perkara awal pada tahun 2014, kemudian lanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) seterusnya terakhir Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2018 sekaligus pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
“Sebelum PK kami juga sudah mengajukan eksekusi, karena terhalang oleh PK makanya eksekusi ini diundur. Karena pergantian ketua pengadilan dan Covid-19 maka eksekusi ini baru hari ini terlaksana,” kata Yandrizal.
Dan terkait hak-hak 32 orang pengelola lahan, Yandrizal mengatakan bahwa semuanya adalah pihak tergugat semua. Dimana mereka itu mengontrak dengan Jisar Rajo Mudo (pihak tergugat), artinya selaku penggarap atau pihak pengelola adalah pihak yang kalah, sama posisinya dengan Jisar Rajo Mudo.
“Jadi tidak ada haknya lagi di sini, karena semua perjanjiannya dibatalkan dan penguasaannya kita sahkan. Makanya dilakukan eksekusi hari ini karena tidak adanya hak mereka lagi. Waktu sidang, ke 32 orang itu semua juga memakai jasa pengacara bahkan sampai ke MA kuasa hukum mereka ada,” ungkapnya.
Kami dari pihak Ibuk Lastri (Pemenang Perkara), dijelaskannya, dimana eksekusi ini sekian lama terundur yang juga telah dikoordinasikan melalui pihak Polres Solok Kota sekira setahun yang lalu. Kami telah menunggu, jika ada itikad dari 32 orang penggarap lahan untuk bertukar “Induak Samang” telah kami layani, namun sampai sekarang kita selalu kuasa hukum tidak pernah didatangi.
Senada, Yusmanita juga menyebutkan pada saat pihak Polres Solok Kota berkoordinasi dengan ke 32 orang penggarap lahan itu, jika ada itikad baik masing-masing, kami telah mempersilahkan untuk menemui pihak pemenang perkara ataupun kuasanya. Tapi sampai terlaksananya eksekusi, itu tak pernah terjadi. (Nisa)
Discussion about this post