Kota Pariaman — Di era digital saat ini, arus informasi yang cepat dan masih menuntut adanya sistem dokumentasi dan pengelolaan berita yang terstruktur, efisien, dan mudah diakses. Klipping berita, baik dari media cetak maupun daring, merupakan bentuk dokumentasi penting dalam mendukung fungsi komunikasi, pelaporan, serta pengambilan keputusan strategis di berbagai sektor, termasuk instansi pemerintah, organisasi, dan lembaga swasta.
Kebutuhan instansi pemerintah di Kota Pariaman khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pariaman, terhadap akses informasi yang cepat, akurat, serta terintegrasi semakin meningkat. Salah satu inovasi adalah sistem E-Klipping Plus, yang dibentuk pada tahun 2024, yang berfungsi sebagai platform digital kliping berita untuk mengelola dan mengarsipkan berbagai informasi strategis.
Sebelumnya, Diskominfo Kota Pariaman telah memiliki inovasi E-Kliping, yang telah ada sejak tahun 2022, dan untuk Tahun 2024 ini, ditingkatkan (upgrade), dimana user (media) dapat mencetak kwitansi sendiri, setelah berita diverifikasi oleh admin (Diskominfo Kota Pariaman).
Diskominfo Kota Pariaman menjalin kemitraan dengan beberapa media cetak berupa koran, tabloid dan majalah. Media cetak dari beberapa perusahaan, setiap harinya akan mengirimkan koran ke bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Pariaman.
Petugas di bidang IKP, mencari berita tentang kota pariaman dari berbagai media (koran, tabloid dan majalah) tersebut, dan mengkliping berita tersebut ke dalam format kertas kliping. Maka dari itu, Perancangan website kliping berita ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada, serta dengan sistem yang sudah terkomputerisasi, dapat mencapai suatu pekerjaan yang lebih efektif dan efisien.
Sistem terkomputerisasi lebih baik dibandingkan dengan sistem manual yang digunakan terlebih dahulu. Maka dari itu, perlu dibuat aplikasi E-Kliping Plus untuk mengintregasikan seluruh data dan informasi.
Sebelum adanya E-Klipping Plus, Diskominfo Kota Pariaman mengumpulkan berita dan menjadikannya klipping serta buku secara manual setiap tahunnya. Inovasi E-Klipping Plus ini, menjadi salah satu dari berbagai aplikasi yang dikembangkan Diskominfo kota pariaman, sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk pengimplemetasikan program transformasi digital nasional dan mewujudkan e-government yang efektif dan efisien.
Nini Sria Fivrina sebagai Kasi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media Diskominfo Kota Pariaman, menyatakan bahwa selama ini kita mengumpulkan dan menghitung jumlah pemberitaan dan postingan yang ada dimedia berdasarkan kliping-kliping yang dibuat secara konvensional, dengan cara menggunting dan menempel selembar kertas kemudian kita susun dalam bentuk kliping,
“Lalu, sekali 3 bulan dan diakhir tahun, kita susun jumlah berita yang telah diposting oleh media media yang telah bekerjasama dan sudah berlangganan sama kita,” ujarnya ketika memberikan keterangan kepada Tim media Center Kota Pariaman, Senin (12/2/2024).
Nini menjelaskan, bahwa dengan prosedur tersebut memiliki resiko kehilangan dan sulit untuk ditemukan berita-berita pada tahun-tahun sebelumnya, maka akhir tahun 2021 dikembangkan lah sebuah layanan klipping elektronik untuk mampu menyimpan file file dari kliping tersebut yang telah diubah dalam bentuk Pdf.
“manfaat yang dirasakan tidak membutuhkan media penyimpanan yang besar lagi, kemudian memudahkan media online untuk mengirimkan link berita seputar kota pariaman secara cepat dan rapi” tegasnya
Dampak yang kita rasakan dengan adanya inovasi E –klipping Plus pada Dinas Kominfo Kota Pariaman ini, merupakan solusi digital inovatif untuk pengelolaan dokumentasi berita dan klipping secara sistematis dan mudah diakses.
“Dengan sistem yang mengintegrasikan peran admin dan media terdaftar, serta verifikasi sebelum publikasi, E-Klipping Plus menghadirkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik. Penerapan fitur pencetakan kuitansi digital juga menambah nilai administratif dan fungsional dalam operasional harian media. Seluruh proses kerja sistem ini telah disusun sesuai dengan peraturan dan dasar hukum di Indonesia, sehingga legalitas dan validitas sistem terjamin,” tutupnya. (J)
Discussion about this post