Bukittinggi, INVESTIGASI. Penerapan sebuah peraturan teruatama yang langsung menyentuh kehidupan orang banyak memerlukan partisipasi dan dukungan semua pihak, terutama menyangkut pencegahan dan pengendalian pandemi Covid 19.
Termasuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) yang memerlukan proses sosialisasi lebih masif kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh Polres Bukittibggi bersama mitranya Kelompok Sadar Kemanan dan Keteriban Masyarakat (POKDAR Kamtibmas).
Bersamaan dengan Razia Cipta Kondisi di jajaran Polresta Bukittinggi, Sabtu (19/10) malam tadi, bersama Kasat Binmas (Pembinaan Masyarakat), AKP Deddy Triananto,SH,MH, anggota Pokdar Kamtibmas membagikan sebanyak 30p buah masker kepada masyarakat.
Kegiatan ini menurut Reddy merupakan perintah langsung dari Kalolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara,SH,S.IK,MH, ternyata mendapat respon positif dari warga. Hak itu terlihat saat petugas Polres Bukittinggi dan anggota Pokdar Kamtibmas berada di taman jamgadang, warga berebutan minta masker tersebut.
Dalam beberapa hari ke depan, Kasat Binmas menjelaskan, bersama Pokdar Kamtibmas,Polres Bukittinggi bakal membagikan 1.000 buah masker kepada masyarakat.
Dibalik membuktikan semakin meningkatnya kesadaran masyarkat untuk menerapkan 3 M, Kasat Binmas menilai, proses sosialisasi dan penerapan Perda Prov.Sumbar itu bisa berjalan dengan baik. “Dengan tingginya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan dan memakai masker, itu sudah menjadi bagian dari langkah pemutusan, minimal mengurangi penyebaran Covid 19”, tambah Kasat Binmas Polres Bukittinggi. (Pon)
Discussion about this post