Malang — Bertempat di Lobby Polres Malang, Sat Reskrim Polres Malang telah melaksanakan Press Release Kasus Persetubuhan terhadap anak tiri, Jum’at (26/06/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Malang (AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo S.H., S.I.K), Kasubbag Humas Polres Malang (Iptu Bagus Wijanarko S.H), dan Kanit III Tipidsus (Ipda Afrizal Haris Akbar S.TrK., S.H) serta Personil Humas.
Dalam hal ini, Sat Reskrim Polres Malang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S (59) yang beralamatkan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang lz dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana dalam warna ungu milik korban, 1 (satu) buah BH warna Merah muda milik korban, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah baju lengan panjang warna coklat muda, dan 1 (satu) buah rok panjang warna kuning tua.
Kronologis kejadian berawal saat korban datang ke rumah tersangka yang berprofesi sebagai paranormal dengan tujuan meminta tolong untuk mendoakan korban supaya lolos seleksi Paskibraka, akan tetapi korban tidak lolos seleksi.
Hingga pada awal bulan April 2020 sekira pukul 10.00 WIB, tersangka mendatangi korban ke rumahnya dengan menawarkan doa jawa yang bisa melindungi korban dan membuat korban banyak teman, selanjutnya pukul 18.00 WIB korban datang ke rumah tersangka untuk belajar doa jawa tersebut. Tersangka juga menyampaikan kepada korban bahwa bisa mengobati penyakit jerawat dan keputihan korban yang dirasa tidak wajar.
“Pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira pukul 18.00 WIB, korban ini datang ke rumah tersangka untuk berobat, selanjutnya tersangka melakukan pengobatan di dalam kamarnya, dengan dalih untuk melihat penyakit korban, si korban ini kemudian di suruh melepas pakaiannya dan membasuhi tubuh korban dengan air kembang, selanjutnya tersangka memasukkan jarinya ke dalam kemalaun korban dengan alasan melihat penyakit keputihan korban. Kemudian tersangka dengan alasan karena takut jarinya melukai kemaluannya tersangka pun menawarkan menggunakan kemaluannya” terang Kasat Reskrim Polres Malang.
“Setelah melakukan hal tersebut tersangka mengancam korban supaya tidak menceritakan cara pengobatannya kepada keluarganya, kalau korban bercerita maka tersangka akan membuat keluarga korban gila dan akan dibunuh, karena korban percaya bahwa tersangka adalah seorang paranormal yang bisa membuat orang menjadi gila dan membunuh melalui santet, korbanpun merasa takut kepada tersangka sehingga korban pasrah dan perbuatan tersebut dilakukan kepada korban sebanyak 9 kali pada hari yang berbeda”, tutup Kasat Reskrim. (Narto)
Discussion about this post