SAWAHLUNTO, REPINVESCOM
Kejaksaan Negeri Sawahlunto menerima dua berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan senapan angin di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Sawahlunto. Berkas Tiga tersangka (TA), (HR) dan (JR) diserahkan oleh Penyidik Tipikor Polres kota ini.
“Telah dilakukan penyerahan tahap dua, berkas dan tiga tersangka ke Kejari Sawahlunto agar segera disidangkan. Paling lambat di awal Mei ini,” kata, Elianto Nainggolan, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Sawahlunto kepada wartawan melalui telepon selularnya, Rabu(25/4).
Elianto menambahkan ketiga tersangka kini dititip di rutan kelas dua B Sawahlunto dan paling lambat Minggu depan atau awal Mei sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang.
Kasus ini, jelasnya sudah disidik kepolisian sejak tahun 2014, Sementara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP) pada tahun 2017. Berkasnya rampung pada tahun 2018, dengan jumlah saksi dalam kasus ini berjumlah 53 orang. Sedangkan barang bukti yang diamankan penyidik yaitu 37 pucuk senapan angin, sejumlah dokumen pencairan dan rekening pembayaran senjata senapan angin. “Dalam kasus ini belum ada pengembalian uang kerugian negara,” jelas Elianto.
Sesuai dengan hasil audit BPK, kerugian negara pada kasus korupsi ini senilai Rp 116 juta. Proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL) senilai Rp 128 juta dan dimenangkan oleh tersangka (HR). Namun pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan spek atau kontrak.
Keterlibatan dua tersangka lainnya, yaitu (TA) pada saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , tersangka HR sebagai penyedia barang dan tersangka (JR) sebagai subkontraktor. “Temuan ahli BPK, kesalahannya tidak sesuai spek. Dalam kontrak, harganya
Rp 3, 1 juta. Sementara harga yang di beli Rp 1,1 juta per unit. Jumlahnya sebanyak 37 unit dengan nilai kontrak Rp 128 juta, ” jelasnya
Discussion about this post