SAWAHLUNTO, REPINVESCOM
Pasca divonis hukuman 18 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 6 bulan penjara kepada kepala sekolah di SMK 2 Sawahlunto. Hasdiono, Kejaksaan Negeri Sawahlunto menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan SMK 2 Sawahlunto.
Kedua tersangka, Mahyudin dan Joko diduga bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan ruang kelas dan laboratorium di sekolah tersebut. Mahyudin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang pada masa kejadian menjabat Kepala Bidang Program di Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto. Sedangkan Joko, ketua Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) saat itu menjabat wakil kepala sekolah.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Sawahlunto, Elianto Nainggolan kepada wartawan menyatakan sudah tahap dua. Keduanya kini di tahan di rutan kelas dua B Sawahlunto sejak Jumat ( 20/4) lalu.
“Berkas kedua tersangka sudah lengkap dan persidangan pertama akan digelar pada Senin, 30 April 2018,” kata Elianto.
Dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2014 senilai Rp1,2 miliar. Dalam pelaksanaanya, pekerjaan tersebut dipecah menjadi tiga paket kegiatan dengan cara swakelola. Dalam kasus ini, ditaksir kerugian negara sebesar Rp.154. 600.000 sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Discussion about this post