OKU SELATAN — Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Seorang warga bernama NY, asal Desa Sinar Danau, Kecamatan Buana Pemaca, mengaku menjadi korban pungli oleh oknum pegawai kantor tersebut saat mengurus sertifikat tanah miliknya.
Oknum berinisial ANP, yang diketahui berstatus sebagai pegawai PPPK di Kantor ATR/BPN OKU Selatan, diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya pengurusan sertifikat.
ANP kini telah dimutasi ke wilayah OKU Timur tak lama setelah peristiwa tersebut terjadi. Menurut keterangan korban, ANP meminta pembayaran dengan cara transfer ke rekening pribadi miliknya.
Bukti transfer menunjukkan uang sebesar Rp7.500.000 ditransfer melalui Bank BRI nomor rekening 561201071072xxx atas nama ANP, tertanggal 5 Desember 2024. Uang tersebut disebut untuk biaya penyelesaian sertifikat tanah milik NY hingga tuntas.
Namun, setelah itu NY masih diminta membayar sejumlah uang tambahan di luar biaya yang telah ditransfer. Total pengeluaran tersebut dinilai jauh melebihi ketentuan resmi biaya pembuatan sertifikat tanah yang diatur pemerintah.
Biaya Resmi Pembuatan Sertifikat Tanah
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya resmi pembuatan sertifikat tanah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
– PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian ATR/BPN.
– Perka BPN No. 3 Tahun 2018 tentang Biaya Pendaftaran Tanah.
– PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
– UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Sebagai contoh, untuk tanah seluas 200 m², total biaya resmi seharusnya berkisar sekitar Rp808.800, terdiri atas biaya pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan tanah, serta transportasi dan akomodasi. Dengan rincian sebagai berikut:
– Biaya Pendaftaran : Rp50.000 per bidang tanah
– Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah ;
– Rumus: (Luas Tanah / 500 x HSBKu) + Rp100.000
– HSBKu: Rp80.000
– Perhitungan: (200 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp132.000
– Biaya Pemeriksaan Tanah ;
– Rumus: (Luas Tanah / 500 x HSBKpa) + Rp350.000
– HSBKpa: Rp67.000
– Perhitungan: (200 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp376.800
– Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi : sekitar Rp250.000
Dengan demikian, total biaya kepengurusan pembuatan sertifikat tanah semisal seluas 200 m² adalah:
Rp50.000 + Rp132.000 + Rp376.800 + Rp250.000 = Rp808.800.
Jumlah ini jelas jauh lebih kecil dibandingkan uang Rp7,5 juta yang dibayarkan korban.
Proses Berlarut dan Penuh Kejanggalan
Proses pengurusan sertifikat tanah milik NY juga disebut berlarut-larut tanpa kejelasan sejak akhir 2024 hingga Oktober 2025. Sertifikat baru diterbitkan setelah media menelusuri dan mengonfirmasi aduan korban.
Dalam keterangannya, AG, selaku Kasubag TU Kantor ATR/BPN OKU Selatan, membenarkan bahwa ANP sebelumnya bertugas di kantor tersebut, namun kini telah dimutasi ke OKU Timur.
“Benar, yang bersangkutan sebelumnya merupakan pegawai di kantor ini, namun saat ini sudah dimutasi ke wilayah kerja OKU Timur,” jelas AG.
Kendati demikian, AG terkesan menutup-nutupi peristiwa pungutan yang terjadi. “Terkait sertifikat tanah yang diurus bersangkutan, kini sudah selesai,” imbuhnya, sekaligus menepis adanya persoalan antara korban dengan mantan pegawai itu.
AG juga membantah adanya keterlibatan atau pembiaran dari pihak kantor terhadap dugaan penggelembungan biaya tersebut, dan menegaskan bahwa pihak ATR/BPN OKU Selatan tidak mengetahui transaksi antara korban dan oknum pegawai tersebut. (Tim)



Discussion about this post