Reportase Investigasi.com,Tangerang, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi VIM di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten,24 Febuari 2022.
Hal itu di katakan Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto menurutnya, dari hasil pemeriksaan Pelaku VIM telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan atau pungli bersama-sama Tersangka QAB.
“Maka pada hari ini Kamis tanggal 24 Februari 2022 ,saudara VIM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.” Tukas Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto kepada awak media berdasarkan rilis yang di terima ( 24/2/2022).
Lanjutnya,tersangka VIM disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa telah disampaikan terhadap Tersangka QAB telah ditahan sebelumnya pada tanggal 03 Februari 2022.
Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 24 Februari 2022 terhadap tersangka VIM dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 (dua puluh)Kedepan
“Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah :
Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.” Tegasnya
Selain itu Adhyaksa Darma Yulianto menambahkan Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih. ( *).
Discussion about this post