SIJUNJUNG – Akhirnya tersangka Supriadi Kepala UPT Labkesda Dinkes Sijunjung digiring dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung, Senin (20/8) sekitar pukul 12.30 wib, yang sebelumnya pihak kejaksaan memanggil tersangka Supariadi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi pengacaranya Martalena.SH, pengacaranya.
Ditahannya tersangka Supriadi diperiksa selama 3 jam, mulai dari pukul 09.30 wib sampai dengan 12.30.wib, sebagai tersangka, sebelum digiring ke mobil tahanan Kejaksaan setempat, sebut Wiliyamson Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sijunjung usai penahanan.
Tersangka Supriadi, jelasnya, dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Supriadi langsung dititipkan di Rutan Klas IIB Muaro Sijunjung, selama 20 hari kedepan mulai 20 Agustus sampai dengan 8 September 2018.
Dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana retribusi daerah pada UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Sijunjung, yang dilakukan oleh tersangka Supriadi dimulai dari tahun 2014 sampai 2017. Dan diduga kerugiannya lebih kurang sebesar Rp.200 juta (masih perhitungan Kejari).
“Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan modus tidak menyetor dana retribusi tersebut ke daerah tetapi masuk kantong sendiri, kemudian perbuatannya ini dilakukan dengan memalsukan surat penyetoran ke BKAD,” jelasnya. (*)
Discussion about this post