Payakumbuh – Ponpes Al-furqon yang beralamat di Nagari Koto Baru Simalanggang, yang diduga mendiskreditkan salah seorang santrinya dengan cerita pelecehan seksual sesama jenis, akhirnya sampai ke ranah kepolisian.
Santri F dituduh melakukan pelecehan seksual (sesama jenis) kepada santri lain oleh oknum pengurus sekolah.
Tidak menerima tuduhan tersebut. Orangtua Santri yang bernama Vebri Yanti resmi melaporkan pihak pengurus Ponpes Al-Furqon ke kepolisian Polres Payakumbuh tentang pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap anaknya F.
Didampingi Iskandar selaku kuasa hukum, Vebri Yanti telah terima Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor:STTLP/B/106/.a/v 2023/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat, Selasa (23/05/2023).
Setelah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Iskandar kuasa hukum dari Vebri Yanti dalam hal ini manyampaikan, “Kita akan kawal sampai di mana tentang kebenaran kasus ini, tapi saat ini kita akan menunggu untuk pemeriksaan awal dalam pem-BAP-an dari F. Dan untuk sementara kami akan tunggu sampai pemberitahuan lanjutan dari Polres,” terang Iskandar.
Vebri Yanti orang tua dari santri f juga menjelaskan, “Untuk saat ini kami baru melaporkan tentang pencemaran nama baik, mungkin dalam BAP berikutnya kami juga akan menyampaikan laporan tentang diskriminasi terhadap anak kami,” ucap Yanti. (bbz)
Discussion about this post