ADVERTISEMENT
Rabu, 2 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Dualisme Kepengurusan Baznas Bukti “Tangan Besi” Wali Kota Pariaman

by Redaksi
17 Januari 2020
in -KOTA PARIAMAN, PILIHAN EDITOR
Reading Time: 2min read
Dualisme Kepengurusan Baznas Bukti “Tangan Besi” Wali Kota Pariaman
ADVERTISEMENT

Kota Pariaman— Dengan dilantiknya Panitia Seleksi (Pansel) Baznas Kota Pariaman yang diketuai Staf Ahli Bidang Perekonomian, Sumiramis periode, 2019-2023, Rabu (15/1/2020), maka terjadilah dualisme kepemimpinan Baznas Kota Pariaman dengan Pimpinan Humayun Akbar periode 2016-2021.

Humayun Akbar ketika dikonfirmasi Jum’at (17/1/2020) melalui WhatsApp-nya mengatakan, kemarinkan sudah ditangani Baznas Provinsi Sumatera Barat,  belum ada titik temunya. Terakhir, hari ini/ minggu depan sepertinya Baznas Pusat lagi. “Begitu prosesnya sesuai aturan. kami akan ikuti saja,” ujarnya.

BERITA LAINNYA

Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kota Pariaman, Wako Yota Balad : Semoga Menjadi Haji yang Mabrur

Yota Balad Lepas 25 Atlet PSC Kota Pariaman di Ajang Liga Sentra Putaran Nasional

Yota Balad Sampaikan Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS

Ketika disinggung dengan rekening Bank  Baznas Kota Pariaman pada Bank Nagari Pariaman yang diblokir Wali Kota Pariaman, menurut Humayun Akbar, sampai kini masih belum bisa dibuka untuk pencairan dana.

“Bagi kami semuanya tidak ada permasalahan, kalau Walikota Pariaman, memperlihatkan kekuasaan dan tangan besinya. Tetapi kami tentu patuh dan taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia tentang pembentukan Baznas,” tukuk Humayun Akbar.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Pimpinan Baznas Provinsi Sumatera Barat, telah menurunkan suratnya Nomor 004/Baznas-SB/I/2020, tanggal 6 Januari 2020, perihal Legalitas Pimpinan Baznas Kota Pariaman dan Pembolikiran Rekening Bank.

ADVERTISEMENT

Alamat surat ditujukan kepada Ketua Bazns Kota Pariaman. Tembusan disampaikan kepada Walikota Pariaman, Kepala Kementerian Agama Kota Pariaman,Pimpinan Bank Nagari Pariaman, Pimpinan Bank Nagari Syari’ah Paariaman dan Pimpinan Syari’ah Mandiri Pariaman.

Dalam surat itu, bahwa Pimpinan Baznas Kota Pariaman yang sah adalah Baznas Kota Pariaman Baznas Kota Pariaman yang diangkat berdasarkan SK wali Kota Pariaman, No 54/400/2017 periode 2016-2021, karena terbitnya SK tersebut, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terkait berlaku, baik aspek prosedural maupun aspek yuridisnya.

Dijelaskan lagi bahwa SK Wali Kota Pariaman, No 450/400/2019, tentang pemberhentian Pimpinan Baznas Kota Pariaman dan Pembentukan Pimpinan Baznas Kota Pariaman Sementara, tanggal 16 Desember 2019, dinilai sebagai tidak memiliki konsekuensi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait yang berlaku, yaitu PP No 14 tahun2014 Pasal 43 (ayat 1), dan Perbaznas No 1 Tahun 2019 tentang tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Pimpinan Baznas Kab/Kota, tepatnya Pasal 17 s/d 21 sera Pasal 27.

Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin, dalam sambutan pada pelantikan Pansel Baznas Kota Pariaman, Rabu (15/1/2020), mengatakan, Pimpinan Baznas Kota Pariaman yang sah adalah Periode Tahun 2019-2023 sesuai SK dikeluarkan Walikota Pariaman Genius Umar Nomor 450/400/2019, tanggal 16 Desember 2019.

“Artinya, maka terpilihlah Panitia Pelaksana (Pansel) sekaligus Pengurus Sementara Baznas Kota Pariaman, diketuai Sumiramis, dengan Sekretaris M.Nur, serta Syofyan Jamal, Maswar dan Syamsuardi. Z, sebagai anggota,” ujar Mardison.

ADVERTISEMENT

Tokoh masyarakat Kota Pariaman, Prof. Dr. H. Duski Samad, S.Ag, M. Ag, Tuanku Mudo ketika diminta pendapatnya, sebaiknya kasus ini diselesaikan dengan kearifan lokal. Artinya, kita berada di negara hukum tentu harus mengacu kepada peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kalau Walikota Pariaman menabrak undang-undang negara, mau dibawa kemana lagi daerah ini, saya berharap Walikota Pariaman tidak memperlihatkan kekuasaannya, karena yang akan demo itu nantinya orang fakir dan miskin,” ujar Duski Samad yang punya sosok jerami di Padusunan Pariaman. (aa)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sebanyak 189 Calon Jemaah Haji Telah Terdaftar di Kabupaten Solok

Next Post

Waspada “Orang Dekat” Ali Mukhni Wara-Wiri Lobbi Dewan Cabut Hak Interpelasi

Next Post
Waspada “Orang Dekat” Ali Mukhni Wara-Wiri Lobbi Dewan Cabut Hak Interpelasi

Waspada "Orang Dekat" Ali Mukhni Wara-Wiri Lobbi Dewan Cabut Hak Interpelasi

Kota Solok Terpilih sebagai Tuan Rumah Tim Penggerak PKK Provinsi

Kota Solok Terpilih sebagai Tuan Rumah Tim Penggerak PKK Provinsi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI