Kota Pariaman— Dengan dilantiknya Panitia Seleksi (Pansel) Baznas Kota Pariaman yang diketuai Staf Ahli Bidang Perekonomian, Sumiramis periode, 2019-2023, Rabu (15/1/2020), maka terjadilah dualisme kepemimpinan Baznas Kota Pariaman dengan Pimpinan Humayun Akbar periode 2016-2021.
Humayun Akbar ketika dikonfirmasi Jum’at (17/1/2020) melalui WhatsApp-nya mengatakan, kemarinkan sudah ditangani Baznas Provinsi Sumatera Barat, belum ada titik temunya. Terakhir, hari ini/ minggu depan sepertinya Baznas Pusat lagi. “Begitu prosesnya sesuai aturan. kami akan ikuti saja,” ujarnya.
Ketika disinggung dengan rekening Bank Baznas Kota Pariaman pada Bank Nagari Pariaman yang diblokir Wali Kota Pariaman, menurut Humayun Akbar, sampai kini masih belum bisa dibuka untuk pencairan dana.
“Bagi kami semuanya tidak ada permasalahan, kalau Walikota Pariaman, memperlihatkan kekuasaan dan tangan besinya. Tetapi kami tentu patuh dan taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia tentang pembentukan Baznas,” tukuk Humayun Akbar.
Sebelumnya Pimpinan Baznas Provinsi Sumatera Barat, telah menurunkan suratnya Nomor 004/Baznas-SB/I/2020, tanggal 6 Januari 2020, perihal Legalitas Pimpinan Baznas Kota Pariaman dan Pembolikiran Rekening Bank.
Alamat surat ditujukan kepada Ketua Bazns Kota Pariaman. Tembusan disampaikan kepada Walikota Pariaman, Kepala Kementerian Agama Kota Pariaman,Pimpinan Bank Nagari Pariaman, Pimpinan Bank Nagari Syari’ah Paariaman dan Pimpinan Syari’ah Mandiri Pariaman.
Dalam surat itu, bahwa Pimpinan Baznas Kota Pariaman yang sah adalah Baznas Kota Pariaman Baznas Kota Pariaman yang diangkat berdasarkan SK wali Kota Pariaman, No 54/400/2017 periode 2016-2021, karena terbitnya SK tersebut, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terkait berlaku, baik aspek prosedural maupun aspek yuridisnya.
Dijelaskan lagi bahwa SK Wali Kota Pariaman, No 450/400/2019, tentang pemberhentian Pimpinan Baznas Kota Pariaman dan Pembentukan Pimpinan Baznas Kota Pariaman Sementara, tanggal 16 Desember 2019, dinilai sebagai tidak memiliki konsekuensi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait yang berlaku, yaitu PP No 14 tahun2014 Pasal 43 (ayat 1), dan Perbaznas No 1 Tahun 2019 tentang tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Pimpinan Baznas Kab/Kota, tepatnya Pasal 17 s/d 21 sera Pasal 27.
Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin, dalam sambutan pada pelantikan Pansel Baznas Kota Pariaman, Rabu (15/1/2020), mengatakan, Pimpinan Baznas Kota Pariaman yang sah adalah Periode Tahun 2019-2023 sesuai SK dikeluarkan Walikota Pariaman Genius Umar Nomor 450/400/2019, tanggal 16 Desember 2019.
“Artinya, maka terpilihlah Panitia Pelaksana (Pansel) sekaligus Pengurus Sementara Baznas Kota Pariaman, diketuai Sumiramis, dengan Sekretaris M.Nur, serta Syofyan Jamal, Maswar dan Syamsuardi. Z, sebagai anggota,” ujar Mardison.
Tokoh masyarakat Kota Pariaman, Prof. Dr. H. Duski Samad, S.Ag, M. Ag, Tuanku Mudo ketika diminta pendapatnya, sebaiknya kasus ini diselesaikan dengan kearifan lokal. Artinya, kita berada di negara hukum tentu harus mengacu kepada peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kalau Walikota Pariaman menabrak undang-undang negara, mau dibawa kemana lagi daerah ini, saya berharap Walikota Pariaman tidak memperlihatkan kekuasaannya, karena yang akan demo itu nantinya orang fakir dan miskin,” ujar Duski Samad yang punya sosok jerami di Padusunan Pariaman. (aa)
Discussion about this post