Payakumbuh – Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan exstasy, pada hari Senin tanggal 07 September 2020 sekira pukul 11.00 wib yang bertempat di pinggir jalan simpang lampu merah Kaniang Bukik Kel. Tigo Koto Dibaruah Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alek Prawira, melalui Sat Resnarkoba membenarkan kejadian tersebut, dengan identitas inisial (KD) umur 41 tahun, dan tersangka merupakan pecatan TNI AD, beralamat RT01/RW03 Kel. Parik Rantang Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
Tersangka kedua yang merupakan istri dari (KD), yang berinisial (YA) 45 thn, Suku Minang, Ibu Rumah tangga, yang juga beralamat, RT01/RW 03 Kel. Parik Rantang Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
Barang Bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Payakumbuh berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dam 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis shabu yg dibungkus dengan plastik bening, 2 (dua) buah narkotika jenis exstasy, 1(satu) unit timbangan digital merk HWH warna hitam, 1 (satu) buah tas hitam merk Chanel, 1(satu) unit kendaraan roda empat merk Honda Odyssey warna hitam nomor polisi BM 1114 MI.
AKBP Alek Prawira melalui Sat Resnarkoba, membenarkan kronolgis tersebut terjadi pada hari senin tanggal 07 september 2020 sekira pukul 11.00 wib yg bertempat di pinggir jalan di simpang lampu merah Kaniang Bukik Kel. Tigo Koto dibaruah Kec. Payakumbuh Utara kota Payakumbuh, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka an. (KD) dan (YA),
“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berhenti di lampu merah Kaniang Bukik Kec. Payakumbuh Utara kota Payakumbuh dengan menggunakan mobil merk Honda odyssey warna hitam nomor polisi BM 1114 MI. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 21 ( dua puluh satu paket) yang dibungkus dengan plastik bening dan dua buah pil exstasy warna biru yang disimpan di dalam tas warna hitam merk chanel milik tersangka (YA), Diakui oleh tersangka (YA) bahwa narkotika jenis shabu dan pil exstasy tersebut di atas adalah milik suaminya yang bernama (KD) yang bersamanya pada saat dilakukan penangkapan.
“Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka di Parik Rantang Kel. Parik Rantang Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dan di rumah tersebut ditemukan satu unit timbangan digital merk HWH warna hitam yg disimpan oleh tersangka (KD) di dalam lemari baju di dalam kamar tersangka.
Sedangkan narkotika jenis shabu dan exstasy tersebut diakui oleh tersangka (KD) didapat dari seorang laki-laki inisial A (DPO) di Pekanbaru Riau. terang Sat Resnarkoba Payakumbuh.
Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.
Pada saat penggeledahan dan penangkapan oleh Sat resnarkoba, juga disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat. (Bbz)
Discussion about this post