Payakumbuh — Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (25/5), digelar dua acara yakni Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Wali Kota Payakumbuh Tahun 2020 dan Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dari Fraksi Gerindra dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Erwin Yunaz, Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dari Fraksi Demokrat, anggota DPRD, Asisten Setdako, dan jajaran OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Wulan Denura menjelaskan jadwal dua rapat paripurna ini telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD. Diharapkan sinergi antara DPRD dan Pemko Payakumbuh dapat terus terjaga sehingga bisa memberikan kontribusi yang baik kepada jalannya pemerintahan dan kualitas hidup bagi masyarakat Payakumbuh.
“Pandemi Covid-19 betul-betul memberikan dampak yang cukup signifikan terjadap jalannya pemerintahan dan kehidupan masyarakat, semoga kita bisa memaksimalkan usaha demi memulihkan kondisi perekonomian,” kata Wulan.
*Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ 2020*
Juru Bicara DPRD Zainir dari Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional menyampaikan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ 2020. Secara umum karena Covid-19, di OPD Pemko ada terjadi refokusing anggaran, sehingga pelaksanaan kegiatan berkurang.
“Realisasinya di setiap OPD pada umumnya sudah bagus meski ada yang sampai 75 persen saja. DPRD memahami ini mungkin disebabkan pandemi Covid-19. Namun, pesan kami di DPRD agar target masing-masing OPD pada tahun 2021 diharapkan diatas 75 persen. Karena akan berimbas kepada peningkatan dan pertumbuhan ekonomi kedepannya,” ujar Zainir.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Erwin Yunaz mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan perwakilan rakyat daerah kota payakumbuh, yang telah membahas laporan keterangan pertanggungjawaban walikota payakumbuh 2020 sekaligus telah memberikan rekomendasi, tanggapan serta saran dan masukan kepada Pemerintah Daerah.
“Semoga masukan dari legislatif ini dapat kami gunakan sebagai bahan untuk melaksanakan tugas-tugas eksekutif pada masa mendatang. utamanya dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat kota payakumbuh,” ungkapnya.
Dijelaskannya, penyampaian rekomendasi DPRD dapat dipahami bersama sebagai perwujudan salah satu fungsi DPRD, yaitu fungsi pengawasan. Fungsi ini bermakna penting, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi dewan perwakilan rakyat daerah sendiri.
“Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme “checks and balances” untuk menjamin pelaksanaan aktivitas mencapai tujuan dan sasaran yang telah disepakati. Sedangkan bagi dewan perwakilan rakyat daerah, fungsi pengawasan ini juga mengandung makna sebagai tugas mulia yang diamanatkan masyarakat,” papar Erwin.
Disamping itu, pengawasan memiliki beberapa tujuan, antara lain menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana, menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan yang ditemukan, menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan dan peniadaan penyimpangan, dan meyakinkan bahwa kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
“Tentunya hal ini harus diikuti dengan terjalinnya komunikasi timbal balik disertai adanya keterbukaan diantara para pihak dalam penyelesaian segala permasalahan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ulasnya.
Wawako juga akan instruksikan kepada semua organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk segera mempelajari secara lebih seksama dan sungguh-sungguh materi rekomendasi DPRD guna perbaikan pelaksanaan program dan kegiatan pada masing-masing satuan kerja di masa yang akan datang.
*Penjelasan Wali Kota Payakumbuh Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020*
Wakil Wali Kota Erwin Yunaz menyampaikan mengacu pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD dan RKPD Perubahan, Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS), serta berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020, maka disampaikan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020, baik menyangkut Pendapatan maupun Belanja.
Dari sisi Pendapatan diterangkan Wawako Erwin Yunaz kalau Pendapatan Daerah yang di Anggarkan sebesar Rp708.900.288.188,00 terealisir sebesar Rp717.701.105.715,00 atau sebesar 101,24%, dimana pencapaian Pendapatan Asli Daerah dari Rp98.325.518.029,00 yang dianggarkan terealisasi sebesar Rp115.996.425.752,00 atau 117,97%. Realisasi Pendapatan Tahun 2020 sebesar Rp717.701.105.715,00 mengalami penurunan sebesar Rp79.135.908.627,00 atau 9,93 % dibawah realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp796.837.014.305,00.
Penurunan terbesar terjadi pada Pendapatan Transfer. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19), yang mengakibatkan berkurangnya target pendapatan daerah dan akan berdampak kepada berkurangnya belanja daerah Pencapaian realisasi dapat melebihi target PAD yang ditetapkan walaupun pada saat terjadinya wabah COVID 19 terjadi penurunan target pendapatan namun realisasi tersebut melebihi realisasi PAD tahun 2019 sebelumnya sebesar Rp104.070.234.422,00.
“Namun beberapa hal masih terkendala seperti pada sektor Pajak daerah dimana wajib pajak dituntut untuk bisa menghitung sendiri kewajibannya walaupun belum bisa terlaksana dengan baik namun setiap bulan pada tahun anggaran berjalan Pemerintah Kota Payakumbuh mengadakan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak dan Retribusi Daerah. Pencapaian PAD yang melebihi target ini dilakukan melalui strategi peningkatan basis data perpajakan, penyesuaian dasar Pengenaan Pajak, Penilaian, Penagihan dan Pemeriksaan, Modernisasi, serta Peningkatan SDM,” terangnya
Dari sisi Belanja, diterangkan Belanja Daerah yang dianggarkan Rp750.947.870.902,00 terealisasi sebesar Rp702.910.943.145,00 atau 93,60% dimana Belanja Tidak Langsung terealisasi sebesar 95,04% dan Belanja Langsung terealisasi sebesar 93,20%.
“Hal ini mengindikasikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah di Kota Payakumbuh dilakukan secara efektif dan efesien melalui penghematan penggunaan anggaran dan juga didukung oleh partisipasi masyarakat Kota Payakumbuh yang berperan aktif dalam mendukung program pembangunan Kota Payakumbuh,” terang Erwin Yunaz.
Realisasi Belanja Tahun 2020 sebesar Rp702.910.343.145,00 mengalami penurunan sebesar Rp103.029.197.952,00 atau 14,66% dibawah realisasi belanja Tahun Anggaran Anggaran 2019 sebesar Rp805.939.541.097,00. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19), yang mengakibatkan berkurangnya target pendapatan daerah sehingga berdampak kepada berkurangnya belanja daerah.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020 dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020 ini merupakan realisasi keuangan secara real dari pelaksanaan APBD, baik realisasi dari sisi Pendapatan maupun realisasi dari sisi Belanja yang disusun menurut kode rekening, serta Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dari masing-masing Perangkat Daerah Selaku Pengguna Anggaran.
Wawako juga menyampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Barat untuk audit Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun 2020 yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, BPK Perwakilan Sumatera Barat memberikan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN yang sudah diperoleh tujuh kali berturut turut oleh Payakumbuh.
“Namun demikian dalam beberapa hal Pemerintah Kota Payakumbuh masih harus meningkatkan sistem pengendalian intern terkait Data Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijadikan acuan dalam pengeluaran belanja APBD yang pada Dinas Kesehatan dan pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak pada empat OPD,” ulasnya.
Kelemahan-kelemahan tersebut menurut Erwin, hendaknya dapat menjadi perhatian bersama agar di masa yang akan datang dapat disempurnakan lagi untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga pada tahun mendatang kita tetap bisa mempertahankan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN ini.
“Dalam pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun 2020, pada prinsipnya Pemerintah Daerah telah dapat merealisir sebagian besar program kerja yang direncanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dinilai secara kualitatif dan kuantitatif terhadap pencapaian indikator-indikator Rencana Kerja Pembangunan Daerah, serta secara kasat mata dalam bentuk pembangunan fisik dan aktifitas ekonomi sosial, budaya serta berbagai fasilitas pelayanan publik yang diberikan,” kata Erwin.
Keberhasilan pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020 ini tentunya tidak terlepas dari kerjasama kemitraan yang terjalin dengan baik antara Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh dengan DPRD Kota Payakumbuh selaku lembaga yangPayakumbuh dengan DPRD Kota Payakumbuh selaku lembaga yang ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD serta tentunya partisipasi masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (Relis)
Discussion about this post