Pariaman — Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman kembali berhasil meringkus dua orang yang diduga pengedar penyalahgunaan narkoba jenis sabu di TKP Pasir Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman pada Kamis 15/7/2021 sekira pukul 20:00 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L mengatakan kedua orang pelaku tersebut inisial NA (33) warga Sungai Pingai, Nagari III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman dan inisial RF (19) warga Padang Gantiang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Dikatakan oleh Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin bahwa kronologi penangkapan kedua pelaku itu berawal ketika Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sungai Pingai Kecamatan IV Koto Aur Malintang sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku NA tersebut.
“Setelah mendapat informasi itu Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak ke tempat tersebut, sesampainya dilokasi tim mendapatkan informasi kalau pelaku sedang menjemput sabu ke daerah Sunur,” ucap AKP Syafrudin.
Dituturkan oleh AKP Syafrudin kemudian tim dibagi menjadi 2 tim, 1 tim menunggu di jembatan Sunur dan 1 tim lagi menunggu di jembatan Manggung.
Setelah beberapa lama menunggu tim yang di Sunur melihat kendaraan yang dibawa oleh pelaku RF dan membonceng pelaku NA, kemudian setelah itu tim membuntuti kendaraan tersebut, sesampainya di Pasir Lohong dekat Cafe Lisa, tim melihat kendaraan tersebut berhenti, kemudian Kanit Opsnal menghubungi KBO Resnarkoba yang sedang berada di jembatan Manggung, tuturnya.
“Setelah itu KBO segera merapat ke Pasir Lohong sesampai di lokasi itu tim langsung mendatangi kedua pelaku tersebut.
Melihat tim yang berjalan ke arah nya pelaku NA terlihat membuang sesuatu, kemudian disuruh ambil kembali oleh petugas apa yang dibuangnya itu.
Namun setelah dicek oleh petugas menemukan satu paket plastik klip bening yang berisi diduga sabu yang disimpan dalam plastik tissu,” ujar Kasubag Humas.
“Kemudian selanjutnya KBO meminta bantuan kepada Polwan Briptu Nurul Azmi untuk datang ke TKP melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku NA dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket klip bening diduga berisi sabu yang disimpan dalam BH (beha) sebelah kiri.
Dari penggeledahan kedua pelaku tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti yaitu 2 paket sedang diduga narkoba jenis sabu, 1 paket kecil diduga narkoba jenis sabu, 2 unit Handphone merk nokia warna putih dan Handphone android merk oppo warna biru dan Uang sebesar Rp 170 ribu rupiah.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
(Andra)
Discussion about this post