ReportaseInvestigasi.com,Jakarta – Tertangkap kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di lokasi berbeda di kawasan wilayah hukum Polsek Kawasan muara baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara berkat atas laporan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam Prescon di halaman depan Polsek kawasan muara baru Jakarta Utara Kamis 4/11/2021
Menindak lanjuti laporan masyarakat,satuan unit Reskrim Polsek kawasan muara baru bergerak cepat mendatangi ke dua lokasi yang berbeda dengan waktu dan hari berbeda di wilayah Hukum Polsek Kawasan Muara baru penjaringan Jakarta Utara Kamis 4/11/2021
Kapolsek kawasan muara baru Polres pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara AKP Muhamad Debby Tri Andrestian dalam keterangan nya menyampaikan ”
” Berdasarkan informasi masyarakat,bahwa di sebuah kontrakan di jalan Muara baru Penjaringan Jakarta Utara,sering dijadikan transaksi barang haram yang dilakukan dua di lokasi yang berbeda pelaku yang berinisial AH ucap Kapolsek
” Dari laporan tersebut,team bergerak dengan cepat,alhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH” Kata Kapolsek
Dari pemeriksaan pelaku,berhasil mengamankan barang bukti
1 buah kotak warna hijau yang di dalam nya terdapat 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih Shabu berat brutto 1,61 gram
1 bungkus rokok sampoerna mild yang di dalam nya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih Shabu berat brutto 0,24 gram
1 buah dompet warna biru muda yang berisi1 buah timbangan digital dan plastik klip warna bening
1 buah kunci kamar kontrakan Jelas Kapolsek Kawasan Muara Baru
Dari penyelidikan bahwa barang jenis sabu tersebut diketahui milik temannya yang masih buron ( DPO ) yang berinisial AB, sambung nya
Adapun modus operandi nya dengan mengedarkan barang haram tersebut dengan cara menjual kepada orang lain di daerah Jakarta utara terangnya
Kapolsek menambahkan
” Untuk Pelaku yang berbeda lokasi dengan Inisial ES,kami amankan pada hari Minggu dengan barang bukti”
1 ( satu) buah Kotak Handphone warna biru
1 ( satu) buah dompet warna biru Lis merah
8 (delapan) bungkus plastik bening berisi Shabu dengan berat 7.89 gram
2 ( dua) Pack plastik bening berisi palstik klip warna bening
1 (satu) buah timbangan digital
Guna menanggung perbuatanya,pelaku dikenakan pasal 114 Ayat [1] Subsider 112 Ayat [1] Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,.( satu Milyar Rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,.
Pasal 114 Ayat 2 Subsider pasal 112 Ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup,pidana mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,paling lama 20 tahun atau pidana denda sebanyak 13.000.000.000.
Amr
Discussion about this post