Lampung Utara — Bermula dari mengirim pesan WhatsApp, akhirnya berujung penganiayaan, Jumat (8/1/2021).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono SH, MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi pada Kamis 7 Januari 2021.
Didi Chandra (27) warga Dusun 2 Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat, korban penganiayaan terpaksa harus dirawat di rumah sakit lantaran mengalami luka robek pada lengan kanan, pada ketiak kanan, punggung dan kening sebelah kanan diduga akibat benda tajam (pisau).
“Terduga pelaku dua orang kakak beradik masing-masing RC (34) dan RS (24) yang juga merupakan warga satu Desa dengan korban,” ujar kapolsek.
Kronologis kejadian, sebelumnya RC mengirim pesan WhatsApp kepada EP (sepupu korban), yang bunyi pesan tersebut mengajak EP untuk berbuat hal yang tidak senonoh, sehingga permasalahan itu harus ditengahi melalui kepala desa setempat dengan menghadirkan kedua pihak, hanya saja pelaku RC tidak datang.
“Selanjutnya pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 15.30 wib, antara korban dan pelaku secara tidak sengaja bertemu di Gang Keluarga Talang Abung Ds. Cahaya Negeri (TKP), sehingga terjadi keributan, saat itu korban dikeroyok dan dianiaya oleh terduga RC bersama RS yang menggunakan sajam jenis pisau hingga korban mengalami luka,” papar Iptu Ono.
Polsek Abung Barat yang medapat laporan lansung bergerak menangkap dan mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti sebilah sajam, Kamis (7/1/2021).
Lanjut Ono, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, keduanya lansung dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum, sembari Kapolsek Iptu Ono bersama kades, tomas, toga, todat melakukan upaya-upaya preemtif khususnya kepada masing masing keluarga dan warga setempat. (yeni)
Discussion about this post