Jakarta – Guna memutus mata rantai penyakit masyarakat yang sekarang sedang marak dikonsumsi oleh kalangan warga masyarakat mulai orang dewasa hingga remaja, yaitu judi online. Polsek Kebun Jeruk lakukan patroli, Rabu 24/7/2024.
Kapolsek Polsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, satuan unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk yang dipimpin AKP Subartoyo bersama jajarannya berhasil mengungkap kasus judi online dan penyebaran video pornografi.
“Dari hasil patroli cyber, unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk mendapati di akun Instagram pribadi seseorang terdapat muatan yang berisikan iklan suatu situs judi online,” ungkapnya.
“Mengetahui hal tersebut tim melakukan penyelidikan untuk memperoleh identitas pelaku,” kata Kapolsek Kebon Jeruk.
Masih keterangan Kapolsek Kebon Jeruk, unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MM alias M dan AA alias A.
Selanjutnya, pada hari Kamis (11/07/2024), sekitar pukul 10 malam pelaku berinisial MM alias M yang mengunggah iklan situs judi online tersebut di akun Instragram pribadi miliknya, pelaku menerima tawaran dari admin judi online untuk mengiklankan situ judi online pada story Instragram milik pribadinya sehari 1 kali.
“Dalam waktu 1 bulan pelaku akan mendapatkan upah sebesar 1 juta 500ribu rupiah,” papar Kompol Sutrisno.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapat pula bukti adanya transaksi penjualan video porno yang diperankan oleh pelaku bersama pacarnya” terangnya.
Para pelaku juga menjual rekaman video pornografi melalu platform medsos WhatsApp dan Telegram pada pihak lain seharga 150 ribu hingga 300 ribu.
Diketahui perbuatan pelaku ini sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun, dan membuatan rekaman video porno tersebut di kamar tidur menggunakan media handphone milik pelaku.
“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 Hp dan SIM Card dari para pelaku,” papar Kapolsek Kebon Jeruk.
Kedua tersangka dijerat Pasal 303 ayat 2e KUHPidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 U U R I No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kepolisian Polsek Kebon Jeruk menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jauhi dan tidak melakukan permainan judi online, dan jangan tergiur dengan ajakan tawaran untuk mengiklankan situs judi online. Agar warga masyarakat bijak menggunakan platform sosial media,” imbuh Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno. (**)
Red/amr
Discussion about this post