Bukittinggi — Seorang PSK dan seorang diamankan petugas Satpol PP Bukittinggi di lokasi dan waktu berbeda, Selasa malam dan Rabu dinihari kemaren.
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri membenarkan pengamanan kedua pelanggar Perda Kota Bukittinggi nomor 3 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), khususnya penyakit masyarakat (pekat).
Menurut Joni, sesuai dengan arahan Walikota, untuk terus melakukan langkah antisipasi serta penertiban terhadap Trantimbum terutama menyangkut Pekat.
Selain Kasat Pol PP juga menyebutkan, peran serta masyarakat dalam penegakan Perda di atas juga sangat penting untuk ikut mengawasi atau memberikan informasi kepada petugas bila melihat dan mengetahui adanya tindakan pelanggaran.
“Dari peran aktif masyarakat itulah petugas Satpol khususnya, bisa melakukan pengamanan terhadap pelanggar Perda khususnya tindakan maksiat,” aku Joni
Hak itu terbukti dengan keberhasilan petugas Satpol PPB Bukittinggi mengamankan sejumlah pelaku maksiat, termasuk LGBT yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.
Di lain pihak Kasat Pol PP mengakui, sebagian besar bahkan, pelaku maksiat khususnya yang berhasil diamankan, ternyata bukanlah warga atau pemilik KTP Bukitiinggi.
“Ini memang bagian dari konsekuensi Bukittinggi ssbagai Kota Wisata, terutama dari sisi negatifnya. Tetapi ini tetap menjadi tanggungjawab kami,” tegas Joni.
Ada pun kedua tersangka pelaku maksiat yang berhasil diamankan tersebut, PSK online di salah satu kamar hotel dan seorang waria di waktu berbeda namun masih berada di kawasan kelurahan Benteng Pasa Ateh.
Kedua pelanggar Perda tersebut sudah diproses secara administratif, tapi tidak tertutup kemungkinan untuk dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Andam Dewi, Sukarami, Solok. (Pon)
Discussion about this post