Sejelalat terlihat oknum kades ini tergolong berani. Loyalitasnya terhadap paslon yang dijagokan, di tengah kisruh serta dinamika perjalanan Pilkada Kota Pariaman yang terbilang rawan ini bikin geleng-geleng kepala
PARIAMAN, REPINVESCOM
Barang siapa yang menabur angin, maka dia akan menuai badai. Pepatah tua itu rupanya tengah berjibaku menimpa oknum Kepala Desa Cimparuah Imardi Darwin. Akibat kurenahnya yang tidak netral sebagai kepala desa (kades), Imardi Darwin diduga memanfaatkan jabatannya dengan segala potensi yang ada.
Tentu saja, kabar tak sedap menengarai kasus pelanggaran Pilkada oleh Kepala Desa Cimparuah Imardi Darwin, yang diduga terlibat aktif melibatkan dirinya berkampanye dengan cara ikut berorasi memberikan dukungan terhadap pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3, bukan lagi rahasia umum. Kesanteran kasus Imardi jadi tak asing di telinga.
Disinyalir, pelanggaran yang dilakukan Imardi kuat terindikasi mengarahkan masa pemilih agar memenangkan jagoannya calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman Genius-Mardison di Pilkada Kota Pariaman periode 2018-2023.
Bahkan lebih gila lagi, kenekatan Imardi disinyalir mengajak warga secara terang-terangan untuk memenangkan paslonnya itu (bak Tim Pemenangan).
Perkembangan terbaru tentang status hukum Imardi sendiri sudah memasuki tahap 2. Saat ini berkas perkara tindak pidananya pun sudah diserahkan dari kepolisian Polres Pariaman ke Kejaksaan Negeri Pariaman berikut dengan barang bukti. Secara otomatis proses hukum yang memasuki status P21 telah dikantongi.
“Kemungkinan tidak lama lagi Imardi diprediksi bakal menjalani hukuman tindak pidana Pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman dengan ancaman penjara hingga 6 bulan, dengan ditambah denda maksimal Rp 6 juta. Begitu penjelasan dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pariaman Afdal yang kita temui Senin siang tadi (30/4/18) di ruangannya,” beber Azwar Anas Ketua Ormas LAKI pada media yang secara bersamaan sepakat untuk senantiasa akan mengawal ketat perjalanan kasus Kades Cimparuah hingga inkrah.
Sebelumnya, keterangan yang media dapat dari Panwaslu Kota Pariaman, Irmardi secara resmi dilaporkan oleh anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pariaman Tengah Nadia Meria Jane, dengan nomor laporan 02/TM/PW/Kota/03.04/III/2018 yang diteruskan ke penyidik kepolisian Polres Pariaman dan instansi Pemerintah Kota Pariaman.
“Disimpulkan bahwa Imardi Darwin melakukan perbuatan dan/atau tindakan yang tidak berpedoman kepada prinsip netralitas kepala desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.”
Demikian bunyi poin ke 2 yang media kutip dari papan pengumuman yang terpajang di depan pintu masuk kantor Panwaslu Kota Pariaman, yang diumumkan sejak tanggal 28 Maret 2018 lalu. Barang pasti perihal tersebut juga diamini oleh sejumlah anggota dan sekretariat Panwaslu Kota Pariaman yang satu per satu berhasil media temui, belum lama ini.
Terkait kasus pelanggaran Pilkada oleh oknum kades ini rupa-rupanya membuat pihak Kejari Pariaman tak mau berleha-leha. Agaknya, semenjak tindak pidana Imardi dilimpahkan menjadi tahap 2 (kejaksaan) dari P21 Kamis 26 April pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam Centra Gakkumdu siap membuktikan pelanggaran pidana Pasal 188 junto Pasal 171 UU 10/2016 yang seyogianya diduga dilanggar, dalam tempo 5 hari kerja terhitung sejak mulai dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dalam pemeriksaan pidana, JPU yang tergabung dalam Centra Gakkumdu menemui dua macam jenis pidana. Pertama itu pidana pokok dengan ancaman hukuman hingga 6 bulan penjara ditambah dengan pidana denda hingga Rp 6 juta,” cakap Kasi Pidum Afdal yang ditemui Senin siang tadi.
Lebih intens membahas kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh Kepala Desa Cimparuah. Sikap tegas kejaksaan menindak dugaan kesewenangan oknum kepala desa yang tidak netral dan melanggar konstitusi yang diatur dalam undang-undang tentang pemilihan, ternyata dibarengi limit waktu.
Afdal menuturkan, mereka harus bergelut dengan target selama 5 hari kerja, untuk mempersiapkan agenda perkara tersebut sampai ke tingkat pengadilan. “Pasalnya kami sudah mengagendakan kasus ini agar secepatnya dapat dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya pada hari Rabu besok (2/4/18). Karena kita cuma punya waktu 5 hari kerja terhitung dari status P21 yang sekaligus masuk tahap 2,” Kasi Pidum Afdal menjabarkan.
Discussion about this post