Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanah Datar tahun 2024. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD setempat pada Kamis (10/4) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita.
Dalam rapat tersebut, Anton Yondra menyampaikan bahwa keputusan DPRD Tanah Datar Nomor 100.3.3/3/KPTS/DPRD-TD/2025 tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024 menghasilkan sebanyak 36 rekomendasi. Rekomendasi tersebut berupa kritik, pemikiran, dan saran yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan, program, dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.
Bupati Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan bahwa LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024 telah disampaikan pada tanggal 6 Maret 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati juga menambahkan bahwa rekomendasi DPRD akan menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran, serta penyusunan peraturan daerah dan kebijakan strategis kepala daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD, anggota, dan semua unsur atas kerjasama dan kolaborasi dalam pelaksanaan pemilihan umum yang berlangsung dengan aman dan lancar. Sementara itu, Ketua DPRD Anton Yondra juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mampu menjaga inflasi dan stabilitas harga kebutuhan bahan pokok serta pembayaran tunjangan ASN dan Non ASN tepat waktu.
Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan dapat mengarah kepada terwujudnya good governance dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar. (Spa)
Discussion about this post