BATUSANGKAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar dijadwalkan akan menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026. Agenda utama rapat ini adalah pengambilan keputusan DPRD terhadap tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial bagi kemajuan daerah.
Berdasarkan surat undangan resmi bernomor 400.14.6/172/DPRD-TD/2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, SE., MM., rapat akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Tanah Datar.
Adapun tiga agenda besar yang akan diputuskan dalam rapat paripurna tersebut meliputi; Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika: Upaya penguatan regulasi lokal untuk memerangi peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Selanjutnya Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2025-2045: Rencana strategis jangka panjang untuk mengelola dinamika kependudukan di Tanah Datar selama dua dekade ke depan. Dan terakhir Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak: Komitmen daerah dalam memenuhi hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi mendatang.
Rapat paripurna ini akan mengikuti struktur persidangan resmi, yang diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa. Selanjutnya, agenda akan berfokus pada Penyampaian Laporan Pembicaraan Tingkat I.
Proses Persetujuan DPRD yang mencakup pembacaan dan penandatanganan Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati Tanah Datar. Dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Tanah Datar sebagai penutup rangkaian pengambilan keputusan.
Rapat ini mengundang berbagai elemen, termasuk koordinator media (harian, mingguan, dan online) untuk memastikan transparansi pengambilan kebijakan publik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Datar. (Spa)



Discussion about this post