Solsel — DPRD Kab. Solok Selatan melaksanakan 2 Paripurna pada Rabu (22/9) yaitu :
1. Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda RPJMD Kab. Solok Selatan Tahun 2021-2026, dan
2. Paripurna Pengambilan Keputusan Perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pada Paripurna kali ini, DPRD Kab. Solok Selatan menyetujui kedua Ranperda di atas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan hasil dari laporan Panitia Khusus dan Pandangan Akhir dari masing2 Fraksi yang menyatakan setuju untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Setelah dinyatakan setuju untuk dijadikan Perda, Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan (Eksekutif) dan Pimpinan DPRD (Legislatif) melakukan Penandatanganan Nota Kesepakan dan dilanjutkan dengan Foto Bersama.
Dengan telah disepakatinya Perda tentang RPJMD Kab. Solok Selatan Tahun 2021-2026, maka Perda RPJMD telah dapat untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, dan RKPD agar kegiatan Pembangunan Daerah Kab. Solok Selatan Tahun 2021-2026 dapat bersinergi dan berkelanjutan dan dapat memenuhi kebutuhan daerah serta dapat meminimalkan permasalahan yang ada.
Sementara itu, dengan telah disepakatinya Ranperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berusaha dan memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta dapat dijadikan dasar dalam melakukan retribusi oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan penghasilan daerah tentunya. (Deno)
Discussion about this post