Sarolangun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sarolangun menyoroti nasib Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang tidak kebagian Formasi atau tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, Ketua Komisi I DPRD Sarolangun Muhammad Syaihu saat Hearing dengan dinas terkait mempertanyakan kejelasan nasib honorer yang tidak lulus PPPK atau masuk kategori R3
Pasalnya, dewan banyak menerima aspirasi dari masyarakat terkait tindaklanjuti honorer yang tidak kebagian formasi atau tidak lulus PPPK dengan istilah R3, ditambah para honorer tersebut sudah masuk data K2 tetapi tidak kebagian formasi dalam seleksi PPPK Tahun 2024.
DPRD Sarolangun melalui Wakil Ketua I DPRD Cik Marleni, SE menyikapi hal itu saat diwawancarai awak media usai Hearing dengan dinas terkait .Ia mengatakan bahwa pentingnya seperti apa kejelasan nasib para honorer R3 tersebut kedepannya.
”Seleksi PPPK 2024 kemarin ada yang lulus dan ada yang kategori R3 atau banyak dibilang tidak lulus karena rangking nilai yang tidak naik. Kami mempertanyakan kejelasan nasib honorer ini karena kedepan tidak ada lagi honorer, tetapi semuanya PPPK,” kata Cik Marleni pada Selasa (14/01/25).
Dijelaskan juga oleh Cik Marleni berdasarkan data yang diteriman, ada sebanyak 3.606 formasi PPPK sementara yang sudah terakomodir ada sebanyak 2.608 formasi. Kedepan masih tersisa 998 formasi untuk dibuka pada seleksi PPPK periode kedua ini, namun pelamar sudah melebih dari jumlah quota formasi yang tersedia.
Ia meminta agar Pemkab Sarolangun memprioritaskan honorer K2 untuk seleksi PPPK periode kedua ini.Agar nantinya DPRD berharap semuanya dapat terakomodir sebagai PPPK karena tidak ada lagi kedepan penambahan honorer atau TKD di Lingkup Pemkab Sarolangun.
”Kami dewan juga sudah menganggarkan, 2.608, sudah terakomodir dan seleksi PPPK periode kedua ini ada 998 formasi tetapi yang daftar seleksi sudah lebih lagi dari formasi itu, itu kita khawatirkan lagi ada yang tergeser karena umum dan terbuka yang daftar,” tambahnya.
Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani saat memimpin rapat paripurna bersama Waka I Cik Marleni, Waka II Dedi Ifriyansah. Selain itu, dalam kesempatan paripurna tersebut Cik Marleni juga telah menjelaskan hasil pertemuan dengan dinas terkait sebelumnya.
Bahwa bagi tenaga kontrak daerah yang masuk R3 ini diinformasikan akan menjadi PPPK paruh waktu yang tetap diakui sebagai PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga akan diberikan NI PPPK, hanya saja masih belum ada kepastian petunjuk teknisnya.
”Dianggarkan juga tetapi paruh waktu, tetap PPPK, dan tidak ada penambahan honorer, R3 ini akan diberdayakan juga, gajinya paruh waktu, kalau UMR ini kan setengah. Itu harapan kita kalau memang nasih honorer diangkat semua jadi PPPK,” katanya.
Untuk diketahui istilah kode R3 ini, dikutip dari laman Kemenko PMK, kode R3 tertera pada kolom keterangan hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi calon PPPK tahap 1. Kode tersebut termasuk satu kategori yang digunakan untuk penilaian atau pengelompokan pelamar PPPK, terkhusus bagi pelamar prioritas.
Dilansir laman Kemenko PMK, R3 adalah peserta Non-ASN yang terdata menurut keputusan MenPAN-RB nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Maksudnya, R3 pada PPPK menunjukkan status atau golongan peserta non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kode ini diberikan kepada peserta yang telah terdata tetapi tidak secara otomatis dinyatakan lulus PPPK.
Istilah tersebut hanya sebagai penggolongan pelamar menurut kriteria tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini, R3 diperuntukkan bagi pelamar yang masuk dalam kategori umum atau non-prioritas.
Apabila dalam pengumuman kelulusan tertera kode R2/L, artinya yang bersangkutan adalah peserta non-ASN yang terdaftar BKN dan dinyatakan lulus. Jika sebaliknya hanya tertulis kode R3 tanpa ada keterangan L, bisa berarti peserta dinyatakan tidak lulus sebagai PPPK penuh waktu. (Pen)
Discussion about this post