ADVERTISEMENT
Minggu, 6 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

DPRD Pessel Sampaikan Dua Nota Ranperda Sekaligus pada Rapat Paripurna

by Redaksi
2 Agustus 2021
in -PESISIR SELATAN, ADVERTORIAL
Reading Time: 2min read
DPRD Pessel Sampaikan Dua Nota Ranperda Sekaligus pada Rapat Paripurna
ADVERTISEMENT

PAINAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna penyampaian nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (2/8) di ruang rapat DPRD setempat.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pessel, Ermizen itu dihadiri unsur Forkopimda Pessel, Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pessel, Luhur Budianda SY, Sekretaris DPRD Pessel, Jarizal, staf ahli, asisten, para kepala perangkat daerah, dan para pejabat eselon III lainnya di lingkup Pemkab Pessel.

BERITA LAINNYA

Rayakan HUT ke-23 Kota Pariaman, Wako Yota Balad Paparkan Progul yang Telah Berjalan

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD 2025 dan Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban

Sumatera Barat Raih Penghargaan Nasional sebagai Provinsi dengan Residu Data Pendidikan Terendah

Bupati Rusma memaparkan terkait pengelolaan barang milik daerah, pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.

ADVERTISEMENT

Peraturan Pemerintah ini kemudian dijabarkan secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Barang Milik Daerah, atau yang biasa disebut sebagai aset, merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Barang Milik Daerah berperan langsung dalam pelaksanaan operasional perangkat daerah. Penyusunan dan penetapan peraturan tentang Barang Milik Daerah bertujuan untuk terwujudnya pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai, baik oleh perangkat daerah secara khusus, maupun pemerintah daerah secara umum.

Paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah dari Barang Milik Daerah yang dimiliki dan dikelola.

ADVERTISEMENT

“Pengelolaan Barang Milik Daerah harus ditangani dengan baik agar dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangan. Termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi secara menyeluruh dapat dioptimalkan,” ungkap Bupati Rusma Yul Anwar, dalam paparannya.

Dia menjelaskan bahwa secara sederhana pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi tiga fungsi utama. Diantaranya, adanya perencanaan yang tepat, pelaksanaaan/pemanfaatan secara efektif dan efisien, serta pengawasan atau monitoring.

Agar ketiga fungsi tersebut terlaksana, maka diperlukan strategi yang tepat dalam pengelolaan BMD.

“Sasaran-sasaran strategis yang harus dicapai melalui pengelolaan barang milik daerah antara lain, terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah. Meliputi inventarisasi tanah dan/atau bangunan, sertifikasi kekayaan daerah, penghapusan dan penjualan aset daerah, sistem pelaporan kegiatan tukar-menukar, hibah, ruislag (tukar guling), dan lain-lain,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, terciptanya efisiensi dan keefektifan penggunaan aset daerah dalam menunjang kegiatan pembangunan, pengamanan aset daerah, dan tersedianya data dan informasi yang akurat mengenai kekayaan (aset) daerah.

Lebih lanjut, terdapat beberapa esensi utama terkait pengajuan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.

Diantaranya, pelaksanaan amanat pasal 511, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan peraturan daerah.

“Laporan Barang Milik Daerah merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah. Dan Barang Milik Daerah harus ditetapkan dengan Perda sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016,” jelasnya mengakhiri. (Robi)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gubernur Sumbar Apresiasi Program Satu Tahfiz Center Satu Kecamatan di Pasbar

Next Post

Bocah Penderita Kanker Stadium 4 di Sungai Pinang Dapat Perhatian Partai Gerindra

Next Post
Bocah Penderita Kanker Stadium 4 di Sungai Pinang Dapat Perhatian Partai Gerindra

Bocah Penderita Kanker Stadium 4 di Sungai Pinang Dapat Perhatian Partai Gerindra

Pemkab Padang Pariaman Lakukan Rakor Mapping Permasalahan Tambak Udang

Pemkab Padang Pariaman Lakukan Rakor Mapping Permasalahan Tambak Udang

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI