PAINAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2021, Senin (6/9/2021) di ruang istimewa DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Jamalus Yatim, di ruang rapat DPRD setempat, dihadiri Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD Pessel Jarizal, staf ahli, asisten, para Kepala OPD, pejabat eselon III lainnya.
Dalam penyampaian Nota Pengantar KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan 2021 itu bupati Rusma mengatakan, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan pandemi Covid-19, diantaranya dengan melakukan vaksinasi, pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Penanganan ini menyebabkan terjadinya perubahan target dan asumsi makro ekonomi. Perubahan target perekonomian daerah dari semula 4,81 % menjadi 2,55 %.
Target IPM direvisi dari semula 71,10 menjadi 70,06. Tingkat kemiskinan direvisi dari semula 7,88% menjadi 7,79%. Tingkat Pengangguran Terbuka direvisi dari semula 5,84% menjadi 6,93%.
Lebih lanjutnya disampaikan, dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19, sesuai amanat PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, pemerintah daerah telah melakukan beberapa kali penyesuaian terhadap penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021.
Perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 memuat refocusing dan realokasi anggaran terutama untuk penyediaan belanja penanganan pandemi Covid-19. Refocusing ini menyebabkan sejumlah program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan yang semula telah direncanakan pada APBD Tahun Anggaran 2021, terpaksa dihentikan atau direlokasi.
Dikatakan, refocusing dan realokasi APBD tahun 2021 difokuskan untuk dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang mencakup dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca Covid-19;
Distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan Vaksin Covid-19 ke Fasilitas Kesehatan. Insentif Tenaga Kesehatan dalam rangka Pelaksanaan Vaksinasi. Insentif Tenaga Kesehatan Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19. Belanja Kesehatan Lainnya dan Kegiatan Prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Secara garis besar, rancangan KUPA dan rancangan PPAS perubahan APBD Tahun 2021, adalah perubahan kebijakan pendapatan daerah. Target Pendapatan Daerah disesuaikan dari semula Rp1.734.397.102.605,- menjadi Rp. 1.731.737.589.831,-.
Item-item yang berubah pada sisi pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah yang semula diasumsikan sebesar Rp. 145.952.089.082,- menjadi Rp. 140.762.364.233,-. Pendapatan Transfer, semula diproyeksikan sebesar Rp. 1.436.130.827.272,- menjadi Rp. 1.430.834.246.263,- . Lain-Lain Pendapatan yang Sah, semula Rp. 152.314.186.251,- berubah menjadi Rp. 160.140.979.335,-.
Selanjutnya juga terjadi perubahan belanja daerah, yang semula diperkirakan sebesar Rp. 1.729.897.102.605,- menjadi Rp. 1.748.512.028.704,-. Perubahan ini terjadi antara lain disebabkan oleh adanya perubahan anggaran belanja operasi dari semula Rp. 1.200.810.078.936,- naik menjadi Rp. 1.248.150.178.957,- .
Adanya perubahan anggaran pada Belanja Modal dari awalnya Rp. 264.811.989.760,- turun menjadi Rp 242.506.795.676,-. Adanya perubahan anggaran pada Belanja Tidak Terduga dari awalnya Rp. 7.218.401.854,- turun menjadi Rp. 1.610.252.754,-. Adanya perubahan anggaran pada Belanja Transfer dari awalnya Rp. 257.056.632.055,- turun menjadi Rp. 256.244.801.317,-.
Terakhir juga ada perubahan kebijakan pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan tahun 2021, bertambah dari semula dianggarkan sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) menjadi Rp. 25.274.438.873,- . Sementara itu, Pengeluaran Pembiayaan Daerah berubah dari anggaran awal APBD sebesar Rp. 4.500.000.000,- menjadi sebesar Rp. 8.500.000.000,-.
“Kami sangat menyadari Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD ini masih bersifat indikatif. Untuk itu, masukan dan saran dari seluruh Anggota DPRD yang terhormat. (Robi)
Discussion about this post