Pasaman Barat, R. Investigasi — Komisi I DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali melakukan rapat dengar pendapat bersama puluhan masyarakat adat Kinali dan PT. Laras Inter Nusa (LIN) terkait tuntutan masyarakat tentang lahan plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola oleh PT. LIN.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruangan Rapat Bamus kantor DPRD Pasbar, Padang Tujuh, Selasa, 25 Mei 2021.
Diketahui, rapat kali ini merupakan rapat yang kedua kali setelah sebelumnya juga telah dilaksanakan pada hari Senin, (19/4/2021) lalu. Rapat tersebut dilakukan DPRD Kabupaten Pasbar dalam rangka memfasilitasi masyarakat untuk memperjuangkan haknya yang sudah sekian lama belum juga diberikan oleh pihak perusahaan.
Acara tersebut dihadiri oleh, Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni, Wakil Ketua Endra Yama Putra dan H. Daliyus K, Ketua Komisi I Rosdi dan anggota, Asisten I, Setia Bakti, beberapa OPD, BPN, Kabag Pemnag, Camat Kinali, serta yang Dipertuan Kinali, TK. Mustika Yana beserta Ninik Mamak Kinali dan dari pihak PT. Laras Inter Nusa (LIN) yang diwakili tim kuasa hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Pasbar, Parizal Hafni dalam rapat tersebut mengatakan, DPRD Kabupaten Pasbar mendukung penuh perjuangan masyarakat Kinali yang sudah belasan tahun terombang ambing dan terus bersengketa dengan pihak perusahaan untuk segera mendapatkan haknya yang telah ditetapkan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Ketika dulu ninik mamak menyerahkan lahan kosong seluas 7.000 hektar kepada pihak perusahaan, maka sesuai undang-undang yang berlaku, perusahan wajib memberikan 20 persen dari luas lahan yang mereka kelola, atau sebesar 1.400 hektar kepada masyarakat,” ujarnya.
Parizal Hafni menambahkan, PT. Laras Inter Nusa (LIN) ini telah mengelola lahan perkebunan tersebut semenjak tahun 2005 lalu, dalam kurun waktu yang kurang lebih 16 tahun tersebut, pihak perusahaan juga belum menyerahkan plasma masyarakat. Bahkan Ketika lahan perkebunan tersebut masih seluas 4.000 Hektar.
“Saya selaku pimpinan DPRD dan rekan-rekan DPRD lainnya akan memperjuangkan hak masyarakat walaupun nyawa taruhannya. Hal itu juga sudah saya koordinasikan bersama pimpinan Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan telah disetujui,” tegasnya.
Disamping itu, Pucuk Adat Kinali, TK. Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali kepada wartawan mengatakan, aksi ini merupakan usaha menuntut hak masyarakat atas plasma yang seharusnya diberikan oleh PT. LIN seluas 1400 Hektar dari 7000 Hektar lahan yang dikelola oleh perusahaan.
Mustika Yana mengaku, sebelum digarap dan dikelola pihak perusahaan, lahan perkebunan tersebut merupakan tempat masyarakat mencari nafkah sebagai lahan perkebunan dan pertanian. Kemudian PT LIN mengelola dan mengolah lahan dengan luas total lebih dari 7000 hektar tersebut untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.
“Usaha perjuangan masyarakat ini sudah lama bahkan sejak tahun 2007 bupati sudah mengeluarkan aturan agar perusahaan memberikan hak masyarakat tersebut, namun hingga saat ini pihak perusahaan belum juga memberikan dan terus mengelak dengan segala alasan,” pungkasnya.
Pasca menggelar rapat dengar pendapat dilakukan, akhirnya DPRD Kabupaten Pasbar memberikan surat rekomendasi kepada Bupati atau Pemerintah Daerah yang ditanda tangani oleh unsur pimpinan DPRD untuk segera mengeksekusi tuntutan masyarakat. Diantaranya mengembalikan hak plasma 20 persen dari lahan yang telah diolah perusahaan. (wh)
Discussion about this post