Pasaman .R.Investigasi .
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 di gedung Syamsiar Thaib, Senin (25/1/2021)
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Bustomi, didampingi Wakil Ketua DPRD I Danny Ismaya, S.Pt, Wakil DPRD II Yasri ,dan dihadiri H. Benny Utama dan Sabar AS Bupati dan wakil Bupati terpilih ,Forkompinda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Sekretaris DPRD, ketua KPU, ketua Bawaslu ,OPD dilingkungan pemkab Pasaman , pimpinan partai Politik, Jurnalis
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Bustomi dalam penyampaian dasar pengumuman pengusulan pengangkatan bupati dan wakil bupati Pasaman terpilih pasal 160 A ayat (2) undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota menjadi undang-undang, ujarnya
Ia juga menambahkan Pasal 154 Ayat (1) huruf e undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah jo pasal 23 huruf e peraturan pemerintah daerah jo pasal nomor 23 huruf e peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.
Selanjutnya pimpinan sidang Paripurna menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2020 yaitu Benny Utama, SH, MM sebagai bupati terpilih dan Sabar AS sebagai Wakil Bupati terpilih.
Kemudian DPRD Kabupaten Pasaman mengusulkan Pengesahan Pengangkatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut selanjutnya di sampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur provinsi Sumatera Barat untuk pengesahan pengangkatan sebagai bupati dan wakil bupati Pasaman, tutupnya.(RIS)
Discussion about this post