PADANG, Reportaseinvestigasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi- fraksi mengenai Ranperda retribusi jasa umum dan penyampaian perubahan RPJMD tahun 2019- 2024 oleh Wali Kota Padang digelar di ruang rapat utama DPRD Padang, jalan Sawahan, Senin 15 November 2021.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, didampingi wakil ketua dan sekwan serta dihadiri Walikota Padang Hendri Septa, anggota DPRD Padang, dan Sekwan DPRD Padang Hendrizal Azhar.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Padang Syahrial Kani mengatakan, merupakan lanjutan dari Paripurna telah dilakukan 1 Februari 2021 terkait penyampaian tiga Ranperda Pemkot Padang oleh Wali Kota Padang salah satunya tentang Retribusi Jasa Umum.
“Kita menindaklanjutinya, Pansus 1 DPRD Padang telah melaksanakan pembahasan Ranperda Kota Padang tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan berlaku,” ujarnya
Menurut Syahrial, sebelumnya telah dilakukan kegiatan rapat internal Pansus 1, rapat pembahasan Ranperda dengan SKPD, kunker Pansus 1 terkait Ranperda Pengelolaan keuangan daerah dan rapat internal Pansus 1 untuk penyusunan laporan.
“Berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD Padang pada 12 November 2021, telah dijadwalkan rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir para fraksi terhadap Ranperda Retribusi jasa umum pada hari ini,” ujarnya.
Fraksi PKS DPRD Kota Padang melalui juru bicara menyampaikan, pihaknya menilai pendapatan daerah masing kurang di Pemko Padang, maka sebab itu perlu dilakukan perubahan ranperda retribusi jasa umum dalam melakukan pemetaan dan peningkatan retribusi Pemko Padang.
“Retribusi pelayanan sampah di pelabuhan Teluk Bayur, masih belum optimal, maka pihaknya mendorong Pemko Padang melakukan koordinasi dengan Pelindo II Padang, agar dapat meningkatkan retribusi,” ujar Juru bicara.
Menurutnya, retribusi pelayanan parkir perlu ditingkatkan, karena masih ditemukan kebocoran retribusi sektor parkir. Sementara jumlah kendaraan semakin bertambah, tetapi tidak dibarengi jasa peningkatan retribusi parkir di Kota Padang.
“Kita minta Pemko Padang serius mengelola parkir, agar jasa retribusi meningkat untuk kesejahteraan warga Kota,” ujarnya.
Juru bicara fraksi Golkar PDI- Perjuangan menyampaikan, pihaknya menyoroti retribusi sampah dilakukan Perumda Air Kota Padang tetapi tidak adanya pelayanan sampah dilakukan Perumda Air Kota Padang.
“Kita menyoroti adanya permasalah retribusi Perumda Air Kota Padang, karena kita sering menerima aspirasi dan keluhan dari masyarakat saat mengunjungi masyarakat di daerah pemilihan,” ujar juru bicara.
Lanjutnya, pihaknya menyoroti ada retribusi dilakukan pemko Padang dengan cara menyewakan kepada pihak lain, padahal lokasi disewakan tersebut merupakan trotoar digunakan pejalan kaki.
“Kalau semua dikontrakkan fasilitas umum, padahal badan jalan semakin kecil, karena parkir kendaraan di badan jalan tetapi tidak dibarengi peningkatan retribusinya,” ujarnya.
Juru bicara fraksi Berkarya Nasdem menyampaikan, pihaknya mendorong Pemko Padang melakukan tertib administrasi dalam retribusi jasa umum, agar tidak terjadi masalah hukum dikemudian hari.
“Kami setuju ranperda jasa umum untuk dijadikan perda, karena sesuai kebutuhan kepentingan warga Kota,” ujarnya.
Tampak Perda retribusi jasa umum ditandatangani Ketua dan Wakil DPRD serta Wali Kota Padang dengan diberi nomor 23 tanggal 15 November 2021. Selanjutnya laporan pansus serta pendapat akhir para fraksi diserahkan pada Wali Kota Padang.
Sementara Wali Kota Padang, Hendri Septa menyampaikan Pemko Padang telah menetapkan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah beberapa kali dirubah dan terakhir dengan Perda nomor 1 tahun 2019.
“Seiring berjalannya waktu dan perkembangan peraturan yang dinamis, khusus Retribusi Jasa Umum saat ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota sebanyak 10 dari sebelumnya ada 14,” ucapnya.
Empat retribusi lagi yang tidak dipungut atau dihapus antara lain retribusi pelayanan kesehatan, retribusi penggantian cetak KTP dan dokumen kependudukan, retribusi pengolahan limbah cair dan retribusi pelayanan pendidikan.
Hal itu dilakukan karena merupakan bentuk pelayanan dan tanggung jawab pemerintah serta pembagian kewenangan.
Beberapa perubahan dalam Ranperda yang telah disahkan tersebut yang pertama adalah retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dimana terkait dengan struktur dan tarif dengan menambahkan objek pada pasal 4 untuk pengambilan sampah dari sumbernya ke lokasi TPS.
Kedua, retribusi pelayanan pemakaman dengan menghilangkan kata sewa dan cukup mengatur mengenai pelayanan tempat pemakaman.
Ketiga, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan menambahkan pengaturan mengenai pengecualian penambahan tarif di hari libur.
Keempat, retribusi pelayanan pasar dengan menyebutkan pasar-pasar mana saja yang dikelola oleh pemerintah daerah.
“Ini dilakukan agar target dan realisasi tidak berbeda jauh, dan wc atau kakus umum dihapus dari retribusi pelayanan pasar dan dimasukkan ke dalam retribusi penyediaan dan penyedotan kakus,” ujarnya.
Kelima, retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan tingkat penggunaan jasa penyediaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diukur berdasarkan frekuensi pengujian.
Keenam, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan pelayanan Pemda yang bersifat mandatori, yang seyogyanya dibiayai dari penerimaan pajak.
Ia mengemukakan, Pemda dapat membebankan sebagian biaya pelayanan kepada wajib retribusi apabila kondisinya keuangan pemerintah daerah tidak mencukupi.
Ketujuh, retribusi biaya penggantian cetak peta dengan mengubah uraian menjadi objek retribusi atau jenis pelayanan.
Kedelapan, retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus dengan memindahkan semua objek kakus atau wc umum yang diatur dalam retribusi lainnya ke dalam retribusi ini.
Sembilan, retribusi tera atau tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan lainnya dengan mengubah dan memisahkan besaran tarif tera atau tera ulang di UPL dan luar UPL.
Untuk tarif retribusi di luar UPL dapat menambahkan biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi.
Kesepuluh, retribusi pengendalian menara telekomunikasi perhitungannya dengan memperhatikan formula yang telah ditetapkan kementerian keuangan.
Ranperda Retribusi Jasa Umum, akan mampu memberikan retribusi kepada PAD dengan tetap memperhatikan kemampuan dan daya beli masyarakat serta upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan umum yang menjadi tanggung jawab Pemda.
“ Kami segera mensosialisasi Perda secara massif kepada masyarakat agar mereka lebih paham,” ujarnya.
Ns
Discussion about this post