LAMPUNG BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.
Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Maghgasana DPRD setempat, Selasa (4/11/2025), lembaga legislatif tersebut resmi menyampaikan Nota Pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, S.Kom, itu turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, serta unsur terkait lainnya.
Nota Pengantar empat Ranperda inisiatif tersebut dibacakan oleh Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Af. Yogi Amijaya, MH.
“Sebagai pelaksanaan fungsi legislasi, DPRD memiliki tanggung jawab untuk membentuk peraturan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan tata kelola pemerintahan, serta penegakan nilai-nilai keadilan dan kemandirian daerah,” ujar Yogi Amijaya, mengutip Nota Pengantar DPRD.
Empat Ranperda yang diinisiasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Barat ini dinilai mendesak dan strategis untuk segera dibahas bersama Pemerintah Daerah. Seluruhnya diarahkan untuk mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkarakter.
Berikut ringkasan empat Ranperda inisiatif DPRD Lampung Barat:
Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Latar Belakang: Perekonomian daerah memerlukan percepatan pertumbuhan melalui peningkatan investasi, yang selama ini masih terkendala birokrasi perizinan, keterbatasan fasilitas, serta kepastian hukum.
Tujuan: Mendorong pertumbuhan investasi, memberikan dasar hukum bagi pemberian insentif dan kemudahan usaha, serta menciptakan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Ranperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Latar Belakang: Penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan publik, dan fasilitas umum.
Tujuan: Menjamin terlaksananya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, menciptakan kesetaraan kesempatan, serta mendorong kemandirian dan partisipasi aktif mereka dalam kehidupan bermasyarakat.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan
Latar Belakang: Menurunnya semangat nasionalisme dan melemahnya solidaritas sosial akibat pengaruh globalisasi dan media digital menuntut penguatan pendidikan karakter kebangsaan.
Tujuan: Memberikan landasan hukum untuk meningkatkan pemahaman nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta menumbuhkan semangat cinta tanah air dan bela negara, khususnya di kalangan generasi muda.
Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Latar Belakang: Pesantren berperan strategis dalam pembentukan karakter bangsa dan penguatan nilai keagamaan, namun masih menghadapi kendala dalam sarana prasarana, akses bantuan, dan regulasi daerah.
Tujuan: Memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren, menjamin keberlanjutan dan kemandiriannya, serta mengoptimalkan perannya dalam pembangunan pendidikan dan karakter masyarakat.
Melalui penyampaian Nota Pengantar ini, DPRD Kabupaten Lampung Barat berharap Pemerintah Daerah dapat memberikan tanggapan dan bersama-sama membahas keempat Ranperda tersebut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Langkah cepat DPRD ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga legislatif dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, berpihak pada kesejahteraan masyarakat, serta mendukung kemandirian dan kemajuan Lampung Barat. (TAUFIK)


Discussion about this post