Kota Solok – Berdasarkan Pasal 160 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah yang Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Mengamanatkan bahwa, Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih dilakukan berdasarkan Penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Melalui Gubernur.
Berdasarkan hal tersebut, Kamis (28/1) DPRD Kota Solok gelar Rapat Paripurna tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Hasil Pilkada 2020 yang bertempat di Ruangan Rapat Besar DPRD Kota Solok.
Rapat Paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Bayu Kharisma serta didampingi oleh Efriyon Coneng dan juga dihadiri oleh Seluruh Anggota DPRD Kota Solok.
Bayu Kharisma menyampaikan Secara resmi pada Rapat Paripurna ini kami selaku Pimpinan DPRD yang memimpin rapat pada hari ini mengusulkan Pengesahan Pengangkatan Walikota Dan Wakil Walikota Atas Nama H. Zul Elfian,SH, M.Si dan Dr. Ramadhani Kirana Putra SE, MM.
“Sesuai dengan Keputusan KPU Kota Solok Nomor : 3/PL.02.7-KPT/1372/KPU-Kot/I/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Solok Tahun 2020,” ungkap Bayu.
Selanjutnya Sesuai Dengan Ketentuan Persyaratan Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota Dan Wakil Walikota dilanjutkan Dengan Penandatanganan Berita Acara tentang usulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota erpilih hasil Pilkada 2020.
Sebelumnya KPU Kota Solok telah menyerahkan hasil rapat pleno tersebut bersama dokumen pendukung lainnya kepada DPRD Kota Solok untuk kemudian diusulkan kepada pejabat berwenang untuk pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Solok. Penyerahan dokumen dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Solok yang diterima oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Sekretariat DPRD Kota Solok, Zulfahmi,SH,MH, pada minggu 24/1 di Sekretariat DPRD Kota Solok.
Ketua KPU Kota Solok mengatakan penyerahan dokumen dilakukan untuk memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2020 dan menindaklanjuti surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solok Nomor : 171/96/DPRD/I-2021 tanggal 25 Januari 2021 perihal persyaratan pengesahan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok yaitu Keputusan KPU Kota Solok Nomor :146/PL.02.6-Kpt/1372/KPU-Kot/XII/2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2020.
Surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 165/PAN.MK/01/2021 Perihal keterangan perkara PHP-Gub/Kab/Kot tahun 2021 yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tentang perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2020.
“Ini merupakan kewenangan DPRD dalam pengusulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota dan mudah-mudahan prosesnya lancar,” harap Asraf Danil. (Nisa)
Discussion about this post