Kota Solok – Bertempat di ruangan rapat besar DPRD Kota Solok pada Rabu (13/1). DPRD Kota Solok mengelar Rapat Paripurna Internal, dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Solok
Rapat yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Kota Solok Bayu Kharisma serta didampingi oleh Efriyon Coneng, dengan agenda membacakan dokumen usulan pengumuman tentang pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Solok, serta dilanjutkan penandatanganan dokumen oleh Pimpinan DPRD Kota Solok.
Bayu Kharisma menjelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Mengamanatkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah karena berakhirnya masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian, dalam penjelasan pasal dijelaskan yang dimaksud dengan “diumumkan oleh Pimpinan DPRD” dalam ketentuan ini, tidak dimaksudkan untuk mengambil Keputusan baik oleh pimpinan DPRD.
“Melalui rapat paripurna ini secara resmi kami selaku pimpinan DPRD telah mengumumkan pemberhentian Walikota dan/atau Wakil Walikota atas nama saudara H. Zul Elfian, SH. M.Si dan Reinier, ST, MT, dengan Nomor : 171/28/DPRD/I-2021,” sebut Bayu.
“Atas nama lembaga legislatif kami tak lupa mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama mengemban tugas dan jabatan selaku Walikota dan Wakil Walikota. Semoga apa yang telah dilakukan untuk pembangunan dan kemajuan Kota Solok selama ini mendapat nilai ibadah di sisi Allah SWT,” ungkap Bayu.
Dalam rapat paripurna tersebut juga turut dihadiri oleh anggota DPRD Kota Solok, Sekretaris DPRD Kota Solok Zulfahmi, SH, MH beserta jajarannya. (Nisa)
Discussion about this post