Padang, Ri – Sebagai perpanjangan tangan masyarakat dengan pemerintahan, DPRD Kota Padang terus melakukan tugas dan fungsinya. Kali ini untuk mewujudkan harapan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang melakukan rapat kerja membahas hasil evaluasi gubernur Sumatera Barat terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2022, Senin (24/10).
“Rapat kerja yang kita lakukan dengan pemko Padang merupakan tindak lanjut Pembahasan APBD-P Kota Padang Tahun 2022. Yang dibahas evaluasi gubernur,” ungkap Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi kepada awak media.
Ketua DPRD yang merupakan putra Kuranji tersebut mengatakan, keputusan Gubernur Sumbar, mengamanatkan kepada Wali Kota dan DPRD untuk segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Perubahan APBD 2022.
“Secara umum, sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumbar, meski masih ada beberapa catatan khusus yang harus kita tindaklanjuti,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen menambahkan, terkait evaluasi gubernur tersebut, ada beberapa yang menjadi catatan dan harus dilakukan pembahasan agar tidak menuai persoalan hukum. Selain itu, menyesuaikan dengan program nasional dan program provinsi.
“Jangan sampai program daerah tidak mendukung program nasional dan provinsi, atau apa yang kami lakukan menyalahi hukum,” terangnya.
Pertama yang menjadi pembahasan adalah soal aturan. Seperti diketahui, lanjutnya, dalam penetapan P-APBD, Kota Padang yang paling terakhir.
“Jangan sampai penetapan yang dilakukan menyalahi target waktu secara aturan,” ungkapnya.
Kedua, soal penekanan inflasi. Seperti diketahui, lanjutnya, daerah di seluruh Indonesia diminta untuk melakukan optimalisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi.
Dikatakannya, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.
Gubernur, Bupati, Wali Kota diminta optimalisasi dengan menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antar daerah.
Ketiga, jelasnya lagi, soal pencapaian program pusat. ” Salah satu tugas daerah adalah mendukung program presiden dan program gubernur,” jelasnya.
Secara angka-angka, menurutnya, tidak ada koreksi dari bapak Gubernur, hanya saja perlu dilakukan pengontrolan terhadap anggaran belanja dan target pendapatan daerah.
Sebelumnya, DPRD Kota Padang diberikan apresiasi oleh Wali Kota Padang Hendri Septa atas disepakatinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2022.
Sebanyak 6 (enam) fraksi DPRD Kota Padang melalui juru bicaranya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P TA 2022 menjadi Perda No.15 Tahun 2022 tentang Persetujuan APBD-P TA 2022.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padang terkait Penyampaian Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Jumat (30/9/2022) malam.
“Alhamdulillah, hari ini APBD-P Kota Padang 2022 telah kita sepakati bersama sesuai ketentuan dan waktu yang telah ditentukan. Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami tentu mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ucap Hendri Septa.
(adv)
Discussion about this post