Padang, RI- DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian ranperda inisiatif DPRD Kota Padang kepada Walikota Padang yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kota Padang Afnedi di aula rapat DPRD Kota Padang pada senin (07/02).
Sebagai pembuka, pada kesempatan tersebut wakil ketua DPRD menyampaikan bahwa pelaksanaan paripurna ini dilakukan untuk menyampaikan Perda inisiatif DPRD dihadapan walikota Padang berdasarkan hasil bamus tanggal ( 17 Januari 2022),
Sementara sebelumnya disampaikan pada Jumat ( 4 Februari 2022) telah dilaksanakan rapat paripurna internal DPRD tentang pandangan fraksi terhadap usulan raperda inisiatif oleh komisi komisi DPRD Kota Padang dan dilanjutkan dengan rapat paripurna internal jawaban dan persetujuan fraksi terhadap ranperda inisiatif komisi nomor 1 Tahun 2022 pada (4 Februari 2022). Setelah adanya persetujuan rancangan peraturan daerah inisiatif komisi – komisi DPRD Kota Padang menjadikan Perda inisiatif DPRD PER Padang.
Kemudian pada kesempatan tersebut, Zulhardi Z Latif, menyampaikan bahwa Perda inisiatif DPRD Kota Padang tentang rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kota Padang Tahun 2022, yaitu 1 (satu) ranperda tentang kearsipan dua ranperda tentang pemberdayaan usaha mikro, pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah tempat masjid yang akan dijadikan percontohan.
“Selanjutnya kami juga menyampaikan secara umum rancangan peraturan daerah tentang kearsipan yang melatar belakangi perlunya diusulkan dan Perda tentang kearsipan adalah melalui studi awal pertama melukis tubuh dengan menelusuri berbagai perpustakaan literatur terkait dengan kearsipan dirinci sebagai berikut: 1. bagaimana meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang prima kebijakan kearsipan, 2. bagaimana penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kearsipan secara terpadu dan lembaga kearsipan di tingkat pemerintah kota Padang, 3. bagaimana norma dan standar dan kriteria kearsipan yang ideal untuk terwujudnya pengelolaan kearsipan yang baik, 4. bagaimana meningkatkan kesadaran dan peran serta dalam pengelolaan dalam mewujudkan good government bagaimana sistem pertanggungjawaban pengelolaan arsip yang tepat terukur dan kearsipan yang lainnya”, papar Zulhardi Z Latif.
Lebih lanjut, Zulhardi Z Latif menyampaikan, “dasar hukum yang dipakai telah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya”.
Sementara, dua rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan usaha mikro yang melatarbelakangi perlunya diusulkan ranperda tentang pemberdayaan usaha mikro adalah sistem ekonomi kerakyatan yaitu suatu sistem perekonomian yang berlandasan pada ekonomi kerakyatan sebagai kekuatan ekonomi rakyat sendiri”.
“Merupakan kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan pengelolaan berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya tergantung pada apa saja yang dapat mereka usahakan dikuasai ekonomi pada dasarnya adalah untuk membantu rakyat miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar melalui pembangunan ekonomi skala kecil dan menengah, untuk mewujudkan ekonomi yang sejalan dengan ekonomi kerakyatan atau berdasarkan demokrasi ekonomi tersebut”. tambahnya.
“Jadi mau tidak mau pemerintah harus mewujudkan pembangunan ekonomi yang bertumbuh kepada kekuatan rakyat yakni melalui perkembangan ekonomi mikro kecil dan menengah untuk mewujudkan tujuan tersebut pisahkan undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah selanjutnya disebut dengan undang-undang UMKM kota kota Padang sebagai ibukota provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah penduduknya hampir satu juta orang mempunyai jumlah usaha mikro kecil menengah yang cukup banyak.
“Usaha ini tentu harus mendapat tempat yang layak dalam pembangunan ekonomi kota Padang sebagai barometer pembangunan di Sumatera Barat yang diatur dalam peraturan daerah dengan DPRD kota Padang melalui ranperda inisiatif nya dirasa perlu untuk merumuskan peraturan daerah tentang pemberdayaan usaha mikro selanjutnya dasar hukum yang dipakai setelah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak bertentangan antara pemerintah dan masyarakat”.
Lebih jauh, dalam paripurna DPRD yang berlangsung dengan menerapkan Prokes tersebut, juga disampikan bab 2 tentang azas dan tujuan. Pada bab 3 prinsip dan tujuan pemberdayaan, kemudian bab 4 kriteria usaha mikro, dan bab 5 perencanaan perizinan pemberdayaan evaluasi dan pelaporan, bab 6 bentuk-bentuk pemberdayaan bab, selanjutnya bab 7 penciptaan iklim dan 8, perlindungan usaha pengembangan usaha, bab 9 pembiayaan dan penjaminan, bab 10 kemitraan dan jenjang usaha bab 11 penyelenggaraan lingkup ASI bab 12 sanksi administrasi bab 13 ketentuan penutup”.
Kemudian disampaikan juga bahwa bagi yang berpenghasilan rendah adalah hal yang melatarbelakangi perlunya diusulkan dan Perda tentang pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah adalah pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Padang”.
Kemudian, dengan, belum adanya peraturan daerah kota Padang terkait pembinaan pengelolaan sistem keuangan dan akuntabilitas pengelolaan masjid maka perlu dilakukan oleh pemerintah kota Padang tentang peran dan fungsi serta kewenangan sebagai motor penggerak dalam kegiatan kemasjidan dan sarana pendukung sebagai sebahagian dari optimalisasi aset negara dan aset masyarakat yang harus mendapat perlindungan hukum dan dasar hukum”. Tutupnya.
Bahan Perda inisiatif DPRD Kota Padang diserahkan langsung kepada walikota Padang yang diwakilkan oleh PJ sekda Eka.
Discussion about this post