Malang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna bersama untuk melakukan pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2025).
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyampaikan, pembahasan 4 Ranperda tersebut sangat perlu diseriusi.
Diketahui, 4 Ranperda yang tengah dibahas di antaranya, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang dan Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.
“Yang jelas, memang 4 Ranperda ini perlu kita seriusi dan harus detail. Karena, pertama soal nomenklatur, saya kira nanti pasti harus melihat perubahannya itu akan berefek ke mana,” ujar Amithya.
Amithya mengatakan, soal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), perlu adanya penambahan item didalamnya. Sehingga, lanjutnya, akan ada revisi detail soal hal tersebut.
“Perparkiran itu saya juga akan menjadi sesuatu yang butuh dibahas secara detail. Supaya bisa mencakup semua item yang ada di dalam masalah perparkiran. Ini akan kita bahas bersama lagi,” ungkapnya.
Amithya memastikan, pembahasan Ranperda ini tak dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Sebab, Ranperda ini sudah dibahas dan dibentuk sejak tahun 2024 lalu.
Dengan begitu, ia harus menyesuaikan dengan kebijakan dan pembahasan dari Pemprov Jatim terkait penyelarasan keempat Ranperda ini. Ia berharap agar secara makro untuk PDRD bisa lebih di detailkan kembali.
“Jadi banyak sekali potensi item yang ditambahkan dan saya berharap ini menjadi suatu tambahan yang cukup signifikan,” katanya.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menyebut bahwa terkait pajak daerah dan kontribusi daerah, karena ada perubahan evaluasi dari Kemendagri RI dan Kementerian Keuangan, maka potensi ini masih akan digali untuk peraturan daerah.
“Ada beberapa potensi, misalnya yang paling penting nomenklatur di pengelolaan sampah, sudah bisa dilakukan, kompos di Dinas Pertanian bibit bisa diperjual belikan dan menjadi potensi tambahan di PAD,” jelasnya.
Ia belum bisa memastikan berapa potensi yang dapat digali. Akan tetapi, pihaknya terus berkomunikasi dan membahas soal keempat Ranperda ini bersama DPRD Kota Malang.
“Nanti kita hitung jika sudah diputuskan bersama. Mana saja yang bisa kita ambil dalam penambahan PAD kita nanti,” pungkasnya. (IRA PD)
Discussion about this post