Padang — Penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law terus terjadi di berbagai daerah. Undang-undang kontroversi yang telah disahkan oleh DPR RI tersebut terus menuai reaksi penolakan di berbagai daerah.
Meskipun draf undang-undang tersebut sudah diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani dan dimasukan ke dalam lembaran negara, tidak melunturkan penolakan dari masyarakat.
Terkait dengan hal tersebut, sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Solok mendatangi DPRD Kabupaten Solok untuk menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law ini pada Rabu (14/10) lalu.
Menanggapi penolakan yang disampaikan masyarakat dan mahasiswa se Kabupaten Solok itu, Lucki Effendi sebagai Pimpinan DPRD Kab. Solok yang menerima aspirasi dari masyarakat dan mahasiswa itu mengatakan menerima dan sepakat dengan yang diperjuangkan oleh masyarakat.
“Sebagai pimpinan DPRD kami sepakat dengan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat dan mahasiswa tersebut,” ujarnya saat ditemui media di posko Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur MUALIM di Ulak Karang Padang Jumat (16/10).
“Sikap ini adalah bentuk keberpihakan kepada rakyat karna DPRD adalah representasi dari suara rakyat,” lanjutnya.
“Surat penolakan yang kami tanda tangani bersama elemen masyarakat dan mahasiswa kabupaten solok ini akan kami teruskan,” pungkas kader Demokrat yang juga pimpinan DPRD termuda ini.
Terakhir Wakil Ketua DPRD Kab. Solok yang berusia 30 tahun ini berharap pemerintah pusat mau mendengar dan mempertimbangkan aspirasi ini, “Sebagai wakil rakyat kami berharap agar aspirasi dari masyarakat dan mahasiswa ini dapat di dengar dan di pertimbangkan oleh pemerintah pusat,” tutupnya.
Discussion about this post