MALANG – Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, hari ini telah dilaksanakan rapat Paripurna Agenda Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, Rabu (02/08/2023).
Rapat tersebut dihadiri Oleh Bupati Malang (Drs. H.M. Sanusi, M.M.) Wakil Bupati Malang (Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH.), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi. S. Sos), Forkopimda, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang beserta para tamu undangan lainnya.
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sudah melewati satu semester. Namun dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan selama semester pertama, terdapat beberapa hal yang mengharuskan kita melakukan perubahan APBD yang disesuaikan dengan kondisi aktual dan obyektif dalam pelaksanaan pembangunan daerah, serta realisasi keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
Dari hasil kajian dan analisa terhadap kondisi terkini terkait pembiayaan atas pelaksanaan program-program pembangunan, maupun realisasi Pendapatan Daerah dalam APBD Kabupaten Malang, dapat disampaikan bahwa terdapat beberapa item perencanaan dan penganggaran pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 yang perlu dilakukan perubahan.
Adapun beberapa perubahan tersebut dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Malang perlu menyesuaikan alokasi terhadap Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan, termasuk perubahan terhadap adanya tambahan Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Di mana bantuan keuangan tersebut merupakan kegiatan yang bersifat mandatory terkait dengan bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.Berkaitan dengan beberapa hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 201 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya Perubahan Penjabaran APBD tersebut diinformasikan kepada DPRD maksimal 1 (satu) bulan sejak ditetapkan, dan perlu dituangkan dalam rencana perubahan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan, yang sebelumnya diawali dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.
Adapun dasar pertimbangan dilakukannya perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, antara lain:
1. Capaian kinerja pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan II Tahun 2023 dari masing-masing kegiatan;
2. Asumsi makro ekonomi pada tahun 2023 mengalami perbaikan dari target yang telah ditetapkan pada RPJMD, sehingga diharapkan pada pertengahan tahun 2023 perekonomian Kabupaten Malang diharapkan terus mengalami perbaikan yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah;
3. Kebutuhan untuk melakukan penyesuaian atas sasaran dan hasil yang harus dicapai;
4. Terjadinya perubahan kebijakan di tingkat Pusat yang berkaitan dengan keuangan Daerah maupun kebijakan teknis lainnya;
5. Kebutuhan mendesak terhadap perlunya dilaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan
6. Penyesuaian terhadap proyeksi belanja yang menjadi prioritas berdasarkan aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.
Dalam rangka memaksimalkan penerimaan Pendapatan Daerah, kebijakan umum pengelolaan Pendapatan Daerah diarahkan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan intensitas dan efektifitas program intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan sumber-sumber Pendapatan Daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan.
Secara khusus, pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 398 Miliar 615 Juta 835 Ribu 349Rupiah atau naik 0,59%, yaitu sebesar 25 Miliar 759 Juta 198 Ribu 194Rupiah, jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2023yaitu sebesar 4 Triliun 372 Miliar 856 Juta 637 Ribu 155 Rupiah.
“Perlu saya sampaikan, bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Daerah, Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya melakukan terobosan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, sehingga apabila terjadi penurunan pada salah satu sektor pendapatan, dapat diupayakan melalui peningkatan sektor lainnya yang lebih berpotensi,” ujar Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M dalam sambutannya.
“Namun demikian, upaya penggalian Pendapatan Asli Daerah terus dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kehatihatian, agar tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan beban bagi masyarakat. Di samping itu upaya peningkatan dana transfer perlu terus menerus diusahakan. Lebih lanjut, upaya lain yang terus digerakkan adalah dengan memperbesar struktur Pendapatan Daerah, di antaranya melalui pengembangan pendapatan dari sumber Pendapatan Lain-Lain Daerah yang Sah, termasuk hibah baik dari internal maupun eksternal Kabupaten Malang,” tutupnya. (IRA PD)
Discussion about this post