Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Malang atas Pemandangan Umum bersama Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan, Senin (09/08/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Malang, (Drs. H.M. Sanusi, M.M), Wakil Bupati Malang (.Drs. Didik Gatot Subroto, S.H., M.H.), dan Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi, S.Sos).
Dalam sambutannya, Bupati Malang yang diwakili oleh Wakil Bupati Malang mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan bertujuan melindungi konsumen terkait Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang bebas dari cemaran biologis, kimia dan bahan tambahan lainnya yang dilarang.
Secara prosedural teknis pengawasan dilakukan dengan 5 (lima) strategi utama yaitu Pengawasan cara budidaya yang baik, Pengawasan cara penanganan pasca panen yang baik, Pengawasan cara pengolahan yang baik, Pengawasan cara distribusi yang baik, dan Pengawasan cara ritel yang baik.
Di samping itu, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan mempunyai tujuan yang mulia, khususnya bagi masyarakat, baik petani, kelompok tani dan UKM di bidang pertanian.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, petani, kelompok tani dan UKM di bidang pertanian mempunyai kepastian hukum atas beredarnya produk di masyarakat.
Petani, kelompok tani dan UKM dibidang pertanian mempunyai kesempatan yang luas untuk memasarkan produk pertaniannya karena semua ketentuan dan tata cara peredarannya telah dilegitimasi oleh Pemerintah Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini, nantinya akan mengatur perizinan peredaran produk pertanian dengan kode produk, Produk Dalam Negeri Usaha Kecil.
“Pemerintah Kabupaten Malang dalam hal ini melalui Dinas Ketahanan Pangan dan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan memproses perizinan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil. Oleh karena itu, semua produk pertanian di Kabupaten Malang yang dalam bentuk kemasan, mulai beras, kacang-kacangan, buah-buahan dan masih ada kurang lebih 77 (tujuh puluh tujuh) produk lainnya, harus mendapat izin dari Dinas Ketahanan Pangan selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Kabupaten Malang,” terangnya.
“Otoritas Kompeten Keamanan Pangan sebagai lembaga pengawas keamanan pangan juga akan dibentuk di Kabupaten Malang. Namun demikian, sebelum terbentukknya Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Kabupaten Malang maka Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten akan menjalankan fungsi pengawasan, pendataan, pendaftaran dan perizinan pengawasan mutu dan keamanan pangan,” lanjutnya.
“Karena itu, eksistensi Peraturan Daerah ini nantinya mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap tumbuh kembangnya pengusaha-pengusaha baru (start up) di bidang pertanian,” jelasnya.
“Terkait dengan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan di wilayah Kabupaten Malang, juga memberikan peluang kepada produk-produk pertanian masuk pada pasar modern dan retail lainnya baik di Kabupaten Malang maupun di kota-kota lainnya,” tutup Wakil Bupati Malang.
(IRA PD)
ADV
Discussion about this post