Arosuka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan Nota Pengantar Bupati Solok terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Rabu (5/6).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Mulyadi.
Setelah pembukaan, dilanjutkan dengan pembacaan Nota Pengantar Bupati Solok yang disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Syahrial.
ota tersebut menjelaskan dasar-dasar penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, termasuk laporan realisasi anggaran, realisasi belanja, pendapatan, dan pembiayaan daerah. Pembiayaan ini berasal dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) tahun 2022.
Nota tersebut juga mencakup neraca pemerintah Kabupaten Solok per 31 Desember 2023, yang terdiri dari aset pemerintah daerah, kewajiban, dan ekuitas.
Syahrial menyatakan berdasarkan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Solok tahun anggaran 2023, pemerintah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.
Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok, dengan harapan pembahasan Ranperda ini dapat segera dilakukan sesuai mekanisme DPRD.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dari pemerintah daerah ke pimpinan DPRD. (Cha)
Discussion about this post