Malang – Terkait soal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, serta Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 4 Raperda, dalam kegiatan rapat paripurna pada Senin (13/07/2020).
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 merupakan laporan yang secara konstitusional harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran, berdasarkan amanat Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, merupakan tahapan tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2016-2021, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2019, dengan tema pembangunan yaitu Peningkatan pertumbuhan ekonomi dalam upaya menurunkan angka kemiskinan melalui optimalisasi potensi pariwisata dan peningkatan daya dukung lingkungan hidup.
Prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2019 adalah Peningkatan kualitas dan kuantitas
pelayanan dasar, Penurunan angka kemiskinan melalui pembangunan ekonomi lokal, optimalisasi potensi pariwisata, peningkatan upaya kelestarian lingkungan hidup dan ketangguhan dalam menghadapi bencana, serta peningkatan inovasi dan reformasi birokrasi dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
Pengelolaan keuangan daerah, pada saat ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dengan lebih transparan dan akuntabel, disesuaikan dengan program-program Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.
Maka, dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut, diperlukan adanya keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan pada Perangkat Daerah dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Perangkat Daerah, serta adanya keterpaduan program dan kegiatan Pemerintah Pusat, dan PemProv Jawa Timur dengan PemKab Malang, sehingga dapat bersinergi untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat meskipun dengan alokasi belanja yang sangat terbatas, untuk melaksanakan program dan kegiatan secara optimal, sekaligus pencapaian visi dan misi pembangunan yang dilakukan secara efektif dan efisien.
Hal tersebut tercermin dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan salah satu alat untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintahan
dan pembangunan guna penyediaan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta melindungi hak-hak masyarakat.
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Malang tahun 2019 juga telah menyajikan laporan keuangan sesuai dengan kedua peraturan tersebut, dan telah melalui proses review yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Malang maupun pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
“Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa Laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019 tersebut, telah diterima Pemerintah Kabupaten Malang pada tanggal 30 Juni
2020 dengan Opini, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke enam kalinya secara berturut-turut,” terang Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M. (Narto)
Discussion about this post