MALANG – Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Sekaligus Pemajuan Kebudayaan Daerah, Rabu (13/12/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Oleh Bupati Malang (Drs. H.M. Sanusi, M.M), Wakil Bupati Malang (Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH.), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi. S. Sos), Forkopimda, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang beserta para tamu undangan lainnya.
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Nomor : 188.4/35/KPTS/35.07.040/2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menginisiasi 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah, dan yang saat ini akan di sampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yaitu :
1. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; dan
2. Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Penyandang Disabilitas warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Penyandang Disabilitas sebagai salah satu komponen masyarakat selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum dalam memperoleh kesamaan hak dan kesempatan. Hal ini berakibat disharmoni sosial dan ketidakadilan serta terhambatnya penyandang disabilitas untuk terlibat dan berpartisispasi dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi.
Sebagaimana perwujudan pelaksanaan otonomi daerah dan implementasi kebijakan tersebut di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Malang telah melakukan berbagai upaya melalui berbagai kegiatan berupa rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan serta bantuan sosial mengingat kondisi obyekif Penyandang Disabilitas memiliki jumlah cukup signifikan. Namun untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut diperlukan landasan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah.
Secara umum, Peraturan Daerah ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.
“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini diharapkan akan menjadi dasar hukum bagi seluruh pihak di Daerah, baik itu Pemerintah maupun masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menyangkut pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi bagi Penyandang Disabilitas,” ujar Ketua DPRD Kab. Malang, Darmadi S. Sos.
Sementara itu, penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah ialah,
Sebagaimana telah dirasakan semua bahwa Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahkan bangsa Indonesia kekayaan atas keberagaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni. Keberagaman tersebut merupakan warisan budaya bangsa bernilai luhur yang membentuk identitas bangsa di tengah dinamika perkembangan dunia. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Kebudayaan Daerah merupakan bagian dari Kebudayaan Nasional yang dapat membentuk identitas dan karakter bangsa. Budaya masyarakat Kabupaten Malang merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Malang, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya, sehingga perlu dilestarikan melalui Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Asas Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah kenusantaraan, toleransi, keadilan, ketertiban, kearifan local, kemanfaatan, keberlanjutan, partisipasi, gotong royong, inovatif dan kreatif.
Perubahan sosial merupakan realitas yang tidak dapat dihindari. Perkembangan teknologi dan informasi yang terjadi menjadi peluang interaksi budaya berlangsung cepat. Akibatnya terdapat objek kebudayaan yang hilang atau punah sebagai akibat perubahasn sosial, hal tersebut menjadi bukti kebudayaan merupakan ruang dinamika yang luas. Tidak memiliki batasan dan pelindung secara mantap. Kebudayaan merupakan identitas komunal yang menjadi pembeda dari komunal lainnya. Sekaligus kebudayaan menjadi titik temu bagi setiap persoalan yang terjadi di masyarakat.
Padangan ini menjadi cukup kuat untuk melakukan upaya yang strategis dalam menjaga identitas lokal. Melalui kebijakan yang mendukung pada pemajuan kebudayaan, yakni pendataan, pelindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan. hal tersebut yang menjadikan latar DPRD Kabupaten Malang menginisiasi rancangan peraturan daerah tentang Pelestarian Dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Adapun ruang lingkup dari Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah :
a. Objek Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah;
b. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
c. Perlindungan;
d. Pengembangan;
e. Pemanfaatan;
f. Pembinaan;
g. Larangan;
h. Penghargaan;
i. Peran serta masyarakat;
j. Koordinasi strategis lintas sektor;
k. Pengawasan, pengendalian dan evaluasi;
l. Pembiayaan; dan
m. Ketentuan pidana.
(IRA P.D)
Discussion about this post