MALANG – Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati Malang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap raperda Kabupaten Malang, sekaligus penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang tahun 2022, Jumat (24/03/2023).
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Malang (Drs. H.M. Sanusi, M.M.) Wakil Bupati Malang (Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH.), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi. S. Sos), Forkopimda, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang beserta para tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Malang menyampaikan, sehubungan dengan Pandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang yang disampaikan juru JOKO EKO SUJARWANTO, SE., pada tanggal 15 Maret 2023, maka perkenankan kami menyampaikan jawaban atas pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD sebagai berikut:
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dapat disampaikan bahwa penyelenggaraan perparkiran meliputi penataan tempat parkir, tarif parkir, perizinan, pembinaan dan pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif maupun pidana. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Perangkat Daerah penyelenggara perizinan berusaha di Daerah. Sedangkan sesuai tugas dan fungsi Dinas Perhubungan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perparkiran. Oleh karena itu agar dapat mewujudkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tentu perlu adanya saling koordinasi dan sinergi diantara Perangkat Daerah tersebut.
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Malang sepakat dengan Fraksi-Fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan berkaitan dengan kemudahan investasi bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Malang khususnya di wilayah Kepanjen sebagai Ibukota Kabupaten Malang. Sesuai dengan data pada Online Single Submission (OSS), capaian realisasi investasi di Kabupaten Malang Tahun 2022 sebesar 5 Triliun 360 Miliar 918 Juta 359 Ribu 316 Rupiah dengan pelaku usaha sebanyak 21.529. Sebagai upaya peningkatan investasi pada Tahun 2023, maka perlu dilakukan kolaborasi dan kerja sama antar Perangkat Daerah dan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Malang melalui kerja sama percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), dimana dengan terbitnya NIB diharapkan Pelaku Usaha semakin mudah untuk mendapatkan akses permodalan yang pada akhirnya mampu mempercepat dan meningkatkan investasi di Kabupaten Malang.
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dapat disampaikan bahwa dalam Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdapat pengaturan tentang pembangunan dan pengembangan perumahan, yaitu:
a. pengembangan perumahan dengan luas lahan lebih dari 1.000 m2 sampai dengan 5.000 m2 wajib diajukan oleh pengembang berbadan hukum; dan
b. pengembangan perumahan dengan luas lahan lebih dari 5.000 m2 harus diajukan oleh pengembang berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas.
4. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Kami sependapat dengan Pimpinan dan Anggota Dewan yang mana untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan mendukung upaya peningkatan investasi di Kabupaten Malang, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan atas beberapa ketentuan yang mengatur Bangunan Gedung.
Salah satu aturan teknis yang diterbitkan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan ini, Pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan,” terangnya.
Penyampaian LKPJ Tahun 2022, dilaksanakan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai perundang-undangan, yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, Visi Kabupaten Malang adalah, ” Terwujudnya Kabupaten Malang yang Bersatu, Berdaulat, Mandiri, Sejahtera dan Berkepribadian dengan Semangat Gotong Royong Berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika”. dengan Misi:
1) Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, Membangun Sumber Daya Manusia Unggul;
2) Mewujudkan Iklim Kehidupan Demokratis, Tertib, dan Agamis Berlandaskan Falsafah Pancasila;
3) Mewujudkan Inovasi Pelayanan Publik dan Pembangunan Kemandirian Desa;
4) Mewujudkan Keluarga Bahagia, Mandiri dan Sejahtera;
5) Memperluas Pemanfaatan Potensi Lingkungan Hidup, Pariwisata, Seni Budaya, Industri Kreatif dan Investasi Pembangunan Berkelanjutan.
“Tugas-tugas mendatang semakin penuh tantangan sejalan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan untuk menuju peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih baik lagi, termasuk penguatan lembaga Pemerintahan Desa dan pemberdayaan masyarakat perdesaan. Untuk itu diperlukan sinergitas dari semua pihak dalam mencapai hasil-hasil pembangunan yang kita inginkan bersama, termasuk pula upaya kita untuk melanjutkan RPJMD Kabupaten Malang, guna mewujudkan tahap akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025,” tutup Bupati Malang. (IRA PD)
Discussion about this post